Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial DHS alias Munyuk (26), warga Dusun Pranggang Timur, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mengalami nasib apes setelah tertangkap Unit Satresnarkoba Polres Kediri. Buruh tani ini ditangkap karena kedapatan menyimpan ribuan butir pil dobel L dan puluhan butir pil Alprazolam.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya peredaran pil dobel L dan psikotropika di Dusun Pranggang Timur. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai DHS dan terus memantau gerak-geriknya.
Pada Senin (7/10/2024), petugas akhirnya menangkap DHS di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB setelah melihat gerak-gerik mencurigakan. “Yang bersangkutan langsung kami amankan di rumahnya,” ungkap AKP Sriati, Kamis (10/10/2024).
Baca juga : Prediksi Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Ada dari Persik Kediri Juga!
Polisi kemudian menggeledah rumah DHS dan menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus dalam plastik, 46 butir pil Alprazolam, serta satu unit ponsel. Pil-pil tersebut diduga hendak diedarkan oleh DHS kepada pembelinya.
“Barang bukti ini kami amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Sriati.
Dalam interogasi, DHS mengaku telah menjual 8 butir pil dobel L kepada seorang pembeli berinisial DAP pada Jumat (4/10/2024) di rumahnya. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui dari mana DHS mendapatkan narkoba tersebut.
Baca juga : Kedai Cetho, Pilihan Nongkrong Santai di Pusat Kota Kediri, Harga Terjangkau
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” tutup AKP Sriati.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin