Daerah  

Curi HP Mantan Pacar, Pria di Kediri Diamankan Polsek Plosoklaten, Ini Infonya

Bobol Rumah Mantan Pacar, Pria di Kediri Diamankan Polsek Plosoklaten Usai Melakukan Tindakan Haram
terduga pelaku pencurian ponsel (Polsek Plosoklaten)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Plosoklaten berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian ponsel berinisial AG, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. AG diduga membobol rumah mantan pacarnya, Putri Marselina (19), dan mencuri ponselnya.

Insiden pencurian ini terjadi pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024. Saat itu, korban sedang istirahat di kamarnya. Sang ayah, Suwardi, memergoki AG yang baru saja keluar dari jendela ruang tamu yang rusak dan tidak terkunci. Suwardi segera menghalangi AG yang hendak kabur dan membangunkan Putri untuk memberitahunya.

“Korban bangun dari tempat tidur mencari ponselnya yang disimpan di bawah kasur. Ternyata hilang,” ujar Kapolsek Plosoklaten Iptu Dwi Widodo, Jumat, (14/6/ 2024).

Baca juga : Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Pemkot Kediri Melalui Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi

Dwi Widodo menjelaskan, Suwardi mencegah AG pulang dan menghubungi orang tua AG untuk memberi tahu tentang kejadian tersebut. Saat orang tua AG tiba, mereka langsung menanyai AG mengenai pencurian ponsel tersebut, tetapi AG tidak mengakuinya.

“Korban mencoba menghubungi nomor ponselnya yang hilang. Berulang kali masih berdering dan WhatsApp juga aktif, tetapi tidak terdengar suara nada deringnya karena sebelum tidur ponsel korban di-silent,” jelas Dwi Widodo.

Meskipun AG tidak mengakui perbuatannya, Putri yang yakin bahwa mantan pacarnya adalah pelakunya, memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Plosoklaten. Akibat kejadian ini, Putri mengalami kerugian material sebesar Rp 2.600.000.

Baca juga : Pemkot Kediri Melalui Satgas Ketahanan Pangan Kota Kediri Lakukan Sidak, Pantau Stok dan Harga Komoditas Jelang Hari Raya Kurban

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait pencurian tersebut.
Pada Kamis, 14 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan AG. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Plosoklaten untuk diproses lebih lanjut.

“Motifnya karena masalah asmara, bukan karena permasalahan ekonomi,” pungkas Iptu Dwi Widodo.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *