KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial ZE asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngasem usai nekat mencuri barang berharga milik majikannya. ZE diketahui membawa kabur satu unit ponsel iPhone 11 dan uang tunai senilai Rp5 juta dari rumah majikannya di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Peristiwa itu terungkap setelah ZF (32), pemilik Rumah Makan Padang Nusantara yang juga merupakan majikan pelaku, melapor ke Polsek Ngasem pada Minggu dini hari (4/5/2025). Dalam laporannya, ZF menyebutkan bahwa barang-barang miliknya raib saat rumah dalam keadaan ditinggal pergi ke kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) bersama keluarganya pada Sabtu malam.
Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, menjelaskan bahwa saat rumah ditinggalkan, pintu depan dan dapur telah dikunci, namun pintu samping hanya ditutup tanpa dikunci rapat.
Baca juga : Ketua DPRD Kediri Sambut Positif Festival Pelepasan Pelajar Tanpa Biaya Wisuda
Usai kembali dari SLG, anak korban sempat memperingatkan adanya kejanggalan di kamar tidur, namun baru diperiksa beberapa saat kemudian. Saat itu, korban mendapati ventilasi rusak dan barang berharga yang disimpan di lemari sudah lenyap.
“Keterangan warga sekitar menyebutkan ada salah satu karyawan korban yang terlihat masuk ke rumah saat korban sedang tidak di tempat,” ungkap Ipda Heri, Senin (5/5/2025).
Petunjuk semakin kuat saat istri korban melihat unggahan status WhatsApp milik ZE yang menampilkan gambar tumpukan uang dan iPhone yang serupa dengan milik suaminya. Polisi pun segera bergerak dan berhasil membekuk pelaku di sebuah hotel di wilayah Kediri.
Baca juga : Wabup Kediri Pimpin Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah ke-29
Dalam pemeriksaan, ZE mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping, merusak ventilasi kamar, dan kemudian mengambil ponsel serta uang tunai dari dalam lemari. Uang hasil curian digunakan untuk memesan ojek online, membayar penginapan, serta membeli makanan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone dan sisa uang sekitar Rp4 juta. Mengingat pelaku masih di bawah umur, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri untuk penanganan lebih lanjut.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin