Curi Mesin Pompa Air dan Timbangan, Residivis Asal Ponorogo Diringkus Polisi

Curi Mesin Pompa Air dan Timbangan, Residivis Asal Ponorogo Diringkus Polisi
Tersangka MY saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang residivis berinisial MY warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo harus kembali berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pria berusia 37 tahun tersebut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan jika aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut pada 27 September lalu. Dimana tersangka mencuri sebuah mesin pompa air serta satu buah timbangan.

“Tersangka kita amankan dirumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Rudi,  Kamis (17/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam semalam tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama, tersangka mencuri sebuah mesin pompa air yang berada di Kecamatan Balong.

Baca juga : Bangun Pedestrian, Dinas PUPR Kota Kediri Gelontorkan Rp 1,3 Miliar

“Tersangka memang sudah berniat mencuri, karena sudah sengaja membawa kunci Inggris untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Setelah berhasil mencuri di lokasi pertama, tersangka lalu mencuri sebuah timbangan yang berada di Kecamatan Bungkal. Tak berhenti disitu, tersangka MY kembali melancarkan aksinya di sebuah warung dengan menggasak sebuah senjata angin.

“Alasan mencuri karena tersangka terjerat hutang sebesar Rp 110 ribu kepada seseorang temannya,” tegas Rudi.

Tertangkapnya tersangka tersebut karena pada saat melakukan aksi pencurian di lokasi ketiga ketahuan oleh pemilik warung, yang saat itu sedang berburu tikus. Tersangka juga sempat memukul korban menggunakan kunci Inggris yang telah disiapkannya.

Baca juga : FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional Guna Mewujudkan Pilkada yang Damai dan Harmoni

“Yang di TKP tiga itu, aksi pelaku diketahui oleh korban yang saat itu sedang berburu tikus menggunakan senjata angin. Karena ketahuan, pelaku ini kemudian memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala dan pundak, dan saat ini kondisi korban sudah membaik,” tegasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut menambahkan, aksi yang dilakukan MY ini bukan pertama kali terjadi. Yang bersangkutan merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Ponorogo dengan vonis 10 bulan penjara.

“Yang bersangkutan ini merupakan residivis, kasusnya curat,” jelasnya.

Atas tindakannya, MY dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dari tangan MY, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci Inggris dan sepeda motor bernopol AE 5063 VG milik tersangka.

Baca juga : Pj Walikota Kediri Apresiasi Pemenang dan Nominator Lomba Video Animasi

Kemudian juga sebuah senjata angin, sebuah timbangan, dan sebuah pompa air. Ketiganya milik korban, yang dicuri pelaku dari tiga TKP berbeda. Saat ini tersangka diamankan Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *