Blitar, LINGKARWILIS.COM – Seorang oknum polisi di Blitar dilaporkan ke Polres Blitar atas dugaan penipuan terhadap mantan pekerja migran Indonesia (PMI).
SR (46), warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mengaku telah ditipu hingga merugi lebih dari Rp 400 juta.
SR menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan oknum polisi tersebut adalah dengan meminjam uang untuk diputar dalam sebuah usaha dengan janji memberikan keuntungan besar.
“Awalnya mereka datang ke rumah dan menawarkan bisnis dengan cara meminjam uang yang akan diputar kembali. Namun, setelah ditagih, tak ada kabar,” ujar SR, Rabu (16/10).
Kejadian tersebut berlangsung dari 2020 hingga 2022. Awalnya, SR dijanjikan bunga yang menggiurkan setiap kali meminjamkan uang, dengan imbal hasil yang dibagi bersama oknum polisi dan rekannya.
Baca juga : FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional Guna Mewujudkan Pilkada yang Damai dan Harmoni
Namun, setelah pinjaman semakin besar, uang yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan, dan komunikasi pun terputus.
Tergiur oleh janji keuntungan, SR memutuskan meminjamkan uang hingga total Rp 400 juta. Namun, ketika keuntungan yang dijanjikan tidak lagi terealisasi dan uangnya tak dikembalikan, SR merasa ditipu.
Meski sempat diminta untuk tidak melapor dengan alasan khawatir uangnya tidak akan kembali, akhirnya SR kehilangan kesabaran dan memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke Polres Blitar.
Baca juga : Warga Manisrenggo Desak Pemerintah Kota Kediri Lanjutkan Prodamas untuk Kemajuan Infrastruktur
Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.
“Kami akan croscek dulu,” ujar Ipda Putut.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin