Daerah  

Dinas Pendidikan Kota Kediri Gelar Diskusi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak, Kadindik : Jangan Mudah Mengeluarkan Siswa

Lindungi Hak Pendidikan Anak di Sekolah, Dinas Pendidikan Gelar Diskusi Bersama Guru BK Se-Kota Kediri
Lindungi Hak Pendidikan Anak di Sekolah, Dinas Pendidikan Gelar Diskusi Bersama Guru BK Se-Kota Kediri (Diskominfo Kota Kediri)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar Diskusi Pendidikan yang melibatkan Guru Bimbingan Konseling (BK) se-Kota, Kamis (30/5/2024).

Acara ini dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diskusi yang diadakan di Aula SMP Negeri 1 Kediri ini mengusung tema “Menjamin Keberlanjutan Pendidikan Anak yang Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus di Jalur Formal”. Tujuannya adalah agar Guru BK lebih memahami anak-anak yang membutuhkan pendampingan khusus melalui konseling.

Baca juga : DKPP Kota Kediri Pastikan Hewan Ternak Sehat Jelang Idul Adha, Ini yang Dilakukan 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, dalam sambutannya menyayangkan tindakan beberapa sekolah yang langsung mengeluarkan siswa bermasalah tanpa melakukan pendalaman terlebih dahulu. Anang menekankan pentingnya memahami masalah yang dihadapi anak sebelum mengambil keputusan untuk mengeluarkan mereka dari sekolah.

“Kadang ada anak bermasalah di sekolah, entah sebagai korban atau pelaku, jadi dikeluarkan dari sekolah. Makanya kita beri pemahaman pada sekolah agar didalami terlebih dahulu, jangan begitu anak nakal langsung dikeluarkan sehingga hak pendidikannya hilang,” ujar Anang.

Anang menambahkan bahwa mengeluarkan siswa dari sekolah dapat menimbulkan masalah baru, baik dari sisi psikologis anak maupun masa depannya. Ia mengimbau agar pihak sekolah mencari solusi alternatif jika menghadapi kasus kenakalan anak tingkat berat, termasuk yang berhadapan dengan hukum.

Baca juga : Penerimaan Triwulan II Kediri Raya Diawali Dengan Kontraksi

“Hak pendidikan anak harus tetap dijaga. Jangan sampai dia putus sekolah malah menjadikan perjalanan hidupnya lebih sulit lagi. Kita mencari jalan terbaik agar nama baik sekolah terlindungi tapi juga tidak memutus hak pendidikan anak,” tegasnya.

Ia menekankan peran penting Guru BK dalam memahami perilaku siswa dan teknik konseling untuk membantu siswa mengatasi masalahnya. Anang mengimbau agar setiap sekolah menelusuri penyebab kenakalan siswa terlebih dahulu dan menyelesaikannya, agar masalah tersebut tidak muncul kembali.

Diskusi ini diharapkan mampu memastikan semua anak di Kota Kediri mendapatkan hak pendidikan mereka, termasuk anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kegiatan ini juga dihadiri oleh M Isa Ansori dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur sebagai narasumber, serta Heri Nurdianto dari LPA Kediri.***
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *