DPC PKB Ponorogo Resmi Laporkan Muhammad Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

DPC PKB Ponorogo Resmi Laporkan Muhammad Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
DPC PKB Ponorogo Resmi Laporkan Muhammad Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ponorogo secara resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo.

Mantan Sekretaris Jenderal PKB tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang ia sampaikan setelah dipanggil oleh panitia khusus (Pansus) yang menangani hubungan antara PBNU dan PKB pada 31 Juli lalu di Jakarta.

“Hari ini, kami DPC PKB Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada partai PKB,” ujar Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, pada Rabu (7/8/2024).

Baca juga : Ini cara Unit K9 Sat Samapta Polres Kediri Rawat Anjing Pelacak

Dwi Agus menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Muhammad Lukman Edy tidak memiliki dasar yang kuat, khususnya terkait tuduhan bahwa PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), serta tuduhan bahwa PKB menihilkan peran para Kiai.

“Apalagi, pernyataan tersebut disampaikan di depan media, sehingga menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan baik di internal PKB maupun di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Dwi Agus, pernyataan yang disampaikan oleh Muhammad Lukman Edy sangat merugikan PKB, terutama karena tidak disertai bukti yang valid.

Baca juga : Pemkot Kediri Melalui Dinas Pendidikan Gandeng Inspektorat Lakukan Pendampingan Sekolah, Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pelaporan Dana BOSP 2024

Lebih lanjut, DPC PKB Ponorogo akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk, sambil tetap mengawal proses hukum dari awal hingga akhir.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, dan kami berharap agar ada tindak lanjut atas pelaporan ini,” pungkasnya.

Ardian Fahmi, kuasa hukum yang mewakili DPC PKB Ponorogo dalam kasus ini, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk link berita dan video yang terkait dengan pernyataan Muhammad Lukman Edy.

“Hari ini, kami sudah menyerahkan berkas laporan dan bukti-bukti pendukung dalam laporan tersebut,” ujar Ardian.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan ini. Ardian menambahkan bahwa laporan ini mencakup pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tandasnya.***

Reporter : Sony Dwi P
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *