Daerah  

DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dan KUPA PPAS 2024 Tepat Waktu

DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dan KUPA PPAS 2024 Tepat Waktu
DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dan KUPA PPAS 2024 Tepat Waktu (Dok DPRD)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan 2 (dua) agenda, yaitu Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kediri Tahun 2025-2045, dan Persetujuan DPRD atas KUPA PPAS Perubahan APBD 2024, Selasa (16/7/ 2024) malam.

Bertempat di Ruang Graha Sabbha Candha Bhirawa, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, beserta para kepala SKPD hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dengan didampingi oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, ketua rapat menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan bersama atas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2045.

Baca juga : Dalam Enam Bulan Terakhir Ini, Sebanyak 762 Warga Kabupaten Kediri Memilih Kerja ke Luar Negeri, Ini Infonya

Kesimpulan tersebut diantaranya, pertama, berdasarkan Laporan Pansus RPJPD, yang mana dalam laporannya Pansus telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2045 yang sudah dibahas bersama-sama.

Kedua, Pansus RPJPD telah melakukan pembahasan dengan cermat, teliti dan mendalam terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2045.

Selanjutnya untuk agenda kedua, dengan memperhatikan Laporan dan Pendapat Badan Anggaran yang disarikan dari pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi Perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Prosesi persetujuan bersama atas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2045 dan Persetujuan DPRD atas KUPA PPAS Perubahan APBD 2024 ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama Raperda RPJPD dan Nota Kesepakatan KUPA PPAS oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Waspadai Dampak La Nina di Kediri

“Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2045, setelah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Dodi Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum menutup rapat paripurna, Dodi Purwanto selaku Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus RPJPD, Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda RPJPD dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2024, mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu.

Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan bersama sebelumnya terdapat kekhilafan maupun kekurangan.

“Persetujuan KUPA PPAS Perubahan APBD 2024, hendaknya segera ditindaklanjuti Pemkab untuk segera mempersiapkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk segera dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD”,terang Sentot Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *