Daerah  

Dua ASN Tulungagung yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Hanya Disanksi, Tidak Sampai Dipecat

Dua ASN Tulungagung yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Hanya Disanksi, Tidak Sampai Dipecat
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno saat memberikan pernyataan soal pemberian sanksi bagi dua pegawai Dinkes Tulungagung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba (isal)
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Halim (49) dan Maulana (29), terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika atau pesta ekstasi di Karaoke Surabaya dan akan segera dijatuhi hukuman. Meski demikian, Pemkab Tulungagung memutuskan untuk tidak memecat keduanya, melainkan memberikan sanksi.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menjelaskan bahwa salah satu dari mereka, Halim Permadi, berstatus ASN dan sempat mengajukan pengunduran diri. Sementara Maulana berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan baru dilantik pada tahun 2024.

“Kami telah menerima hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur terkait kasus tersebut,” ujar Heru, Selasa (28/5/2024).
Baca juga : Gilga Syahid Segera Nikahi Happy Asmara, Rekomendasi Numpang Nikah Sudah Diterima KUA Ringinrejo, Kediri

Dalam waktu dekat, Inspektorat Tulungagung, BKPSDM Tulungagung, dan Dinkes Tulungagung akan memanggil kedua pegawai tersebut untuk menjalani sidang pemberian sanksi.

Heru menyatakan bahwa Halim Permadi akan dikenai sanksi berat, seperti penonaktifan jabatan, penurunan jabatan, atau dipindah tugaskan dengan jabatan lebih rendah. Sedangkan Maulana yang berstatus PPPK hanya akan menerima teguran keras, karena undang-undang tidak mengatur pemberian sanksi untuk PPPK.

“Kami (Pemkab Tulungagung) sudah menginstruksikan tiga tim kami dari Inspektorat, BKPSDM, dan Dinkes untuk segera memanggil keduanya untuk menjalani sidang pemberian sanksi terhadap mereka,” lanjut Heru.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Apresiasi Sekolah Peduli Inflasi, Jadi Pilot Project Pengendalian Inflasi

Heru juga menambahkan bahwa meskipun Halim sempat mengajukan pengunduran diri, pengunduran diri tersebut belum sempat diproses sebelum kasus penyalahgunaan narkoba terungkap.

Oleh karena itu, berkas pengunduran diri tidak diajukan, dan Halim akan dikenai sanksi sesuai dengan rekomendasi dari BNNP Jawa Timur yang menyatakan bahwa keduanya masih dalam tahap coba pakai sehingga hanya memerlukan rehabilitasi.

“Tidak dipecat karena rekomendasi dari BNNP Jawa Timur hanya menyatakan jika keduanya masih coba pakai, sehingga hanya perlu direhabilitasi. Makanya nanti nunggu hasil sidang dari tim kami, mereka diberi sanksi apa,” pungkas Heru.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *