Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menjelaskan bahwa salah satu dari mereka, Halim Permadi, berstatus ASN dan sempat mengajukan pengunduran diri. Sementara Maulana berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan baru dilantik pada tahun 2024.
Dalam waktu dekat, Inspektorat Tulungagung, BKPSDM Tulungagung, dan Dinkes Tulungagung akan memanggil kedua pegawai tersebut untuk menjalani sidang pemberian sanksi.
“Kami (Pemkab Tulungagung) sudah menginstruksikan tiga tim kami dari Inspektorat, BKPSDM, dan Dinkes untuk segera memanggil keduanya untuk menjalani sidang pemberian sanksi terhadap mereka,” lanjut Heru.
Heru juga menambahkan bahwa meskipun Halim sempat mengajukan pengunduran diri, pengunduran diri tersebut belum sempat diproses sebelum kasus penyalahgunaan narkoba terungkap.
“Tidak dipecat karena rekomendasi dari BNNP Jawa Timur hanya menyatakan jika keduanya masih coba pakai, sehingga hanya perlu direhabilitasi. Makanya nanti nunggu hasil sidang dari tim kami, mereka diberi sanksi apa,” pungkas Heru.***
Editor : Hadiyin