Dua Jabatan Strategis Kosong di Pemkot Blitar, Wali Kota Tunjuk Pejabat Plt

Dua Jabatan Strategis Kosong di Pemkot Blitar, Wali Kota Tunjuk Pejabat Plt
Suharyono dan MH ketika menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL. (aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar kembali menghadapi kekosongan jabatan struktural menyusul pengunduran diri Suharyono, pejabat senior yang lebih dulu mengajukan pensiun dini sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pembangunan septic tank.

Suharyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, resmi mengakhiri masa tugasnya per 1 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, pada Selasa (10/6/2025).

“Yang bersangkutan memang telah mengajukan pensiun dini jauh hari sebelumnya, dan per 1 Juni permohonannya disetujui,” ujar Kusno. Ia menambahkan bahwa saat Suharyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada 3 Juni, statusnya sudah tidak lagi sebagai ASN aktif.

Baca juga : Persik Kediri Resmi Lepas Ramiro Fergonzi, Cari Pengganti di Bursa Transfer

Selain Suharyono, nama lain yang juga terseret dalam perkara yang sama adalah Mastur Hudi (MH), yang saat ini menjabat sebagai Plt Lurah Sukorejo. Saat proyek berlangsung di tahun 2022, MH berperan sebagai Ketua KSM Mayang Makmur 2. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status ASN-nya dinonaktifkan dan seluruh hak kepegawaiannya seperti gaji serta tunjangan otomatis dihentikan. Jika terbukti bersalah dan inkrah, maka MH terancam diberhentikan secara tidak hormat. Namun, jika sebaliknya, statusnya bisa dipulihkan.

Menanggapi kekosongan jabatan strategis ini, Wali Kota Blitar bertindak cepat dengan menunjuk dua pejabat untuk mengisi posisi sebagai pelaksana tugas.

Tri Iman P, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda, ditugaskan sebagai Plt Asisten I Sekda. Sedangkan posisi Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipercayakan kepada Yudha Budiono, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

“Begitu terjadi kekosongan, segera kami isi dengan pejabat pelaksana tugas agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar,” jelas Kusno.

Baca juga : Menjelang 1 Sura, Kapolres Blitar Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Kekerasan Antarperguruan Silat

Kasus korupsi proyek IPAL senilai Rp1,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Blitar, dalam pengembangannya, telah menetapkan total tujuh tersangka. Terbaru, lima tersangka tambahan diumumkan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Suharyono dan Plt Lurah Sukorejo, MH.

Proyek-proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

  • Pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh KSM Wiroyudan (TK) dengan anggaran hibah Rp478,78 juta

  • Saluran rumah di Kelurahan Kauman oleh KSM Ndaya’an (HK) senilai Rp125 juta

  • Tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit (AW) senilai Rp400 juta

  • Pembangunan di Kelurahan Sukorejo oleh KSM Mayang Makmur 2 (MH) senilai Rp400 juta

  • Biaya tenaga fasilitator lapangan (TFL) sebesar Rp72 juta untuk tiga sub kegiatan

Suharyono sendiri saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kejari Blitar menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi pada proyek berbasis swakelola ini.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *