LINGKARWILIS.COM – Lapas Kelas IIB Tulungagung baru-baru ini menerima dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) yang dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas.
Pemindahan kedua napiter itu terjadi pada Kamis (7/11), keduanya berinisial GDR dan M yangsebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas dan kini harus menjalani sisa hukuman mereka di Lapas Tulungagung.
Proses pemindahan narapidana terorisme dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku, termasuk pemeriksaan barang dan tubuh, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi dokumen. Pengamanan selama pemindahan juga melibatkan pihak BNPT, Tim Densus 88, dan Polri untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah, kedua narapidana terorisme yang dipindahkan ke Lapas Tulungagung adalah bagian dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan Jemaah Islamiyah (JI), dengan masing-masing mendapatkan vonis hukuman tiga tahun penjara. Setelah dipindahkan, mereka akan ditempatkan di ruang tahanan terpisah untuk evaluasi lebih lanjut.
Selain itu, pihak Lapas juga telah menyiapkan berbagai program pembinaan untuk membantu kedua narapidana ini agar dapat menerima dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Budiman menegaskan bahwa program tersebut dilakukan tanpa paksaan, dengan harapan agar kedua napiter bisa berubah selama masa hukuman mereka.
Dengan kehadiran dua napiter ini, Lapas Tulungagung yang sebelumnya tidak memiliki penghuni yang terjerat terorisme kini kembali memiliki narapidana dengan kasus tersebut.
Untuk menjaga keamanan, pihak Lapas akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan meningkatkan pengamanan di lingkungan Lapas.
Budiman berharap bahwa setelah kedua napiter ini selesai menjalani masa hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan status yang lebih baik, yaitu status hijau, yang menunjukkan kesiapan mereka untuk berintegrasi kembali tanpa kekerasan.