Dua Oknum Perangkat Desa Sawoo Ponorogo yang Jadi Tersangka Pungli Program PTSL Tidak Ditahan, Ada Apa ?

Dua Oknum Perangkat Desa Sawoo Jadi Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Program PTSL, Tapi Tidak Ditahan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi
Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo belum menahan SJD dan SYT, dua oknum perangkat desa Sawoo Ponorogo padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli surat segel tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi  mengatakan, meski kedua tersangka telah berstatus tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan karena masih menunggu kelengkapan berkas.

“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” bebernya.

Persedikab Kediri Juara Piala Soeratin U 17 Jatim 2023 Setelah Menang Telak Atas Deltras Sidoarjo 4-0

Kendati demikian, kata Agung, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi sepekan sekali. Dia juga tidak khawatir, keduanya melarikan diri  karena selama ini bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.

“Sementara kooperatif, nanti kami lihat kedepan seperti apa, tapi keduanya sementara masih kooperatif,” terang Agung.

Agung menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Ia juga menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa lain.

“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.Agung menargetkan sebelum 2024, kasus yang merugikan warga desa Sawoo hingga ratusan juta tersebut sudah klir dan disidangkan di Tipikor Surabaya.

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.

“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *