Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, meski kedua tersangka telah berstatus tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan karena masih menunggu kelengkapan berkas.
“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya,” bebernya.
Kendati demikian, kata Agung, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi sepekan sekali. Dia juga tidak khawatir, keduanya melarikan diri karena selama ini bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.
“Sementara kooperatif, nanti kami lihat kedepan seperti apa, tapi keduanya sementara masih kooperatif,” terang Agung.
Agung menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Ia juga menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa lain.
“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin