Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ratusan sopir truk dari berbagai wilayah di Kabupaten Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Ponorogo, Kamis siang (19/6/2025). Mereka menuntut perubahan regulasi yang dinilai merugikan serta perlindungan hukum yang lebih adil bagi para pengemudi angkutan barang.
Dengan membawa berbagai poster tuntutan dan mengenakan atribut khas profesi, para sopir juga sepakat melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes.
Koordinator aksi, Sakri, menyampaikan bahwa terdapat lima poin utama yang menjadi tuntutan mereka, yakni:
-
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
-
Penetapan regulasi biaya angkutan logistik yang lebih proporsional,
-
Perlindungan hukum yang setara untuk sopir truk,
-
Pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di jalanan,
-
Penghapusan kebijakan diskriminatif yang memberatkan operasional sopir\“UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya soal aturan tonase, sangat membebani kami. Kalau hanya bawa muatan sesuai batas tonase, pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” tegas Sakri di hadapan para wartawan.
Dalam audiensi dengan Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno dan Komisi C, disepakati bahwa pengurusan uji KIR akan digratiskan. Selain itu, truk dengan bak bertajuk (berpenutup atau memiliki “payung”) tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah Ponorogo.
“Sudah ada komitmen bahwa KIR gratis dan truk bertajuk bisa tetap jalan. Ini hasil kesepakatan tadi,” lanjut Sakri.
Baca juga : Temu PIK-R Ramaikan HARGANAS ke-32 di Kabupaten Kediri, Dorong Kesadaran Remaja Hindari Pernikahan Dini
Menanggapi aksi tersebut, Dwi Agus menyampaikan apresiasinya atas sikap aspiratif para sopir truk. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan ini ke level pemerintahan yang lebih tinggi karena permasalahan serupa juga terjadi di daerah lain.
“Ini bukan isu lokal saja, tapi sudah menjadi gerakan nasional para sopir. DPRD Ponorogo siap menjadi jembatan untuk menyuarakan aspirasi ini,” kata pria yang akrab disapa Kang Wi itu.
Terkait pengurusan KIR, Dwi Agus juga mengingatkan agar sopir tidak menggunakan jasa calo karena pengurusannya sudah resmi digratiskan oleh pemerintah.
“Kalau pakai biro jasa, ya pasti ada biaya. Tapi kalau diurus langsung ke Dishub, itu gratis. Sudah saya pastikan dan Dishub pun menyanggupi,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





