Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Peluang bagi ribuan guru honorer non-Dapodik di Kabupaten Ponorogo untuk memperoleh pengakuan dalam sistem pendataan pendidikan nasional mulai terbuka. Pemerintah Kabupaten Ponorogo saat ini tengah mengkaji berbagai langkah strategis guna menindaklanjuti aspirasi para tenaga pendidik yang selama ini belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh agar proses pengusulan ke Dapodik dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
Menurutnya, pemetaan tersebut mencakup kebutuhan guru di setiap wilayah, persebaran tenaga pendidik, hingga kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi apabila nantinya terdapat kesempatan untuk masuk dalam sistem Dapodik.
Baca juga : Jaga Kekompakan Antarpegawai, Wali Kota Kediri Olahraga Badminton Bersama
“Permasalahan ini sedang dibahas secara serius. Kami perlu mengetahui kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan, termasuk persebaran dan kesiapan mereka agar ketika ada peluang masuk Dapodik, prosesnya bisa berjalan lebih baik,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pembahasan terkait persoalan tersebut melibatkan sejumlah instansi daerah, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Organisasi Setda Ponorogo, serta DPRD Kabupaten Ponorogo.
Agus mengungkapkan bahwa proses pendataan guru melalui Dapodik di Ponorogo diketahui tidak berjalan sejak tahun 2020. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah daerah perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Harapan para guru honorer non-Dapodik adalah dapat masuk dalam sistem pendataan tersebut pada tahun 2027. Saat ini hal itu masih terus kami pelajari dan koordinasikan,” katanya.
Baca juga : Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses pendataan melalui Dapodik tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebab, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan regulasi dan keputusan pemerintah pusat yang melibatkan sejumlah kementerian.
Aspek kebutuhan formasi tenaga pendidik menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB, sementara kemampuan anggaran daerah berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri. Di sisi lain, regulasi pendidikan berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dapodik memang diawali dari proses pendataan di daerah, tetapi implementasinya melibatkan berbagai kebijakan lintas kementerian. Karena itu semua aspek harus diselaraskan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap proses kajian yang sedang berlangsung dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para guru honorer non-Dapodik, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





