Sebanyak 505 Anak di Jatim Terima Penetapan Wali Serentak, Kabupaten Kediri Perkuat Perlindungan Hukum Anak

505 Anak di Jatim Terima Penetapan Wali Serentak, Kabupaten Kediri Perkuat Perlindungan Hukum Anak
505 Anak di Jatim Terima Penetapan Wali Serentak, Kabupaten Kediri Perkuat Perlindungan Hukum Anak (Bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM– Sebanyak 505 anak di Jawa Timur menerima penetapan wali secara serentak dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026. Di Kabupaten Kediri, kegiatan dipusatkan di Convention Hall Kabupaten Kediri sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak anak.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dr. Ismayahira Wardani, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muhammad Nurudin, Lc., M.S.I., Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri dr. dr. Nurwulan Andadari, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muhammad Nurudin menjelaskan, penetapan wali bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan menjadi dasar hukum yang menjamin hak-hak anak, mulai dari pengasuhan, pendidikan, hingga pengelolaan harta warisan.

Baca juga :Β MPLS SDN Banjaran 5 Kediri Tanamkan Budaya Anti-Bullying, Penutupan Tampilkan Pentas Bakat Siswa Baru

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dr. Ismayahira Wardani, menegaskan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas hak-haknya.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, dr. dr. Nurwulan Andadari, mengatakan penetapan wali merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menempuh jalur hukum dalam proses perwalian maupun pengangkatan anak. Kepastian hukum akan memberikan perlindungan terbaik bagi masa depan anak,” ujar Nurwulan.

Baca juga :Β Pemkab Kediri Siapkan Lahan 300 Ru untuk Pengembangan SMP Negeri 2 Ngasem

Selain penyerahan penetapan wali, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai prosedur pengangkatan anak, penetapan wali, pengelolaan harta warisan bagi anak di bawah umur, hingga pentingnya sosialisasi perlindungan hukum terhadap anak.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa proses pengangkatan anak wajib mendapatkan penetapan dari pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin status hukum anak sekaligus melindungi hak-haknya di masa mendatang.

Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan DP2KBP3A, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum bagi anak serta mendukung terwujudnya Kabupaten Kediri sebagai Kabupaten Layak Anak.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *