Pencuri Rumah Kosong di Bululawang Ditangkap, Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa di Gondanglegi

Pencuri Rumah Kosong di Bululawang Ditangkap, Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa di Gondanglegi
Pencuri Rumah Kosong di Bululawang Ditangkap, Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa di Gondanglegi (Arief)

MALANG, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial FM (23), warga Kecamatan Bululawang, diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amuk massa di wilayah Kecamatan Gondanglegi.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan adanya seorang pria yang diduga menjadi korban pengeroyokan warga di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga mencurigai pria tersebut sebagai pelaku pencurian.

“Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi sasaran amuk massa. Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bululawang,” ujar AKP Budiono, Kamis (16/7/2026).

Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, FM mengalami luka robek di bagian kepala. Polisi kemudian mengevakuasi pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :Β Polres Malang Ungkap Perampokan Honda Jazz yang Viral di Sumberpucung, Pelaku Ditangkap Saat Akan Jual Mobil Curian

Berdasarkan hasil penyelidikan, FM diduga melakukan pencurian di rumah kontrakan milik GF (32) di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, pada Jumat (10/7/2026). Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong dan terkunci karena pemiliknya pulang ke Surabaya.

Setelah kembali, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set perangkat pengereman sepeda motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG 3 kilogram, setrika listrik, blender, serta celengan berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat ditinggal pemiliknya. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian turut berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Budiono.

Saat ini, penyidik Polsek Bululawang masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan FM dalam tindak pidana lain.

Baca juga :Β Pemkab Kediri Siapkan Lahan 300 Ru untuk Pengembangan SMP Negeri 2 Ngasem

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Selain memastikan rumah terkunci dengan baik, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *