Polres Malang Ungkap Perampokan Honda Jazz yang Viral di Sumberpucung, Pelaku Ditangkap Saat Akan Jual Mobil Curian

Polres Malang Ungkap Perampokan Honda Jazz yang Viral di Sumberpucung, Pelaku Ditangkap Saat Akan Jual Mobil Curian
Polres Malang Ungkap Perampokan Honda Jazz yang Viral di Sumberpucung, Pelaku Ditangkap Saat Akan Jual Mobil Curian (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial setelah menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial DAF (22) berhasil ditangkap saat diduga hendak menjual mobil hasil kejahatannya.

Kasus tersebut diungkap melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di kediaman korban di Kecamatan Sumberpucung. Saat kejadian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tertidur karena pintu gerbang dan pintu utama dalam kondisi tidak terkunci.

“Pelaku masuk ke rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, serta sempat melukai leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban,” ujar AKP Budiono kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Baca juga :Β Incar Pedagang Sayur Keliling, Dua Pelaku Jambret Asal Malang Ditangkap Polres Tulungagung

Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian leher dan menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Menurut Budiono, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan polisi yang menemukan informasi mengenai keberadaan sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.

Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran hingga memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil yang dilaporkan hilang. Polisi selanjutnya memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual kendaraan hasil kejahatannya.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku hendak menjual mobil tersebut. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung beserta kendaraan milik korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Jazz, STNK dan BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, serta selimut yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memiliki motif menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban dengan cara melumpuhkan korban terlebih dahulu agar aksinya berjalan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, DAF dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Malang masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain ataupun jaringan penadah. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” pungkas AKP Budiono.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *