Malang, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Malang menetapkan HW (48), alias Pak Dur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang ZAM (42).
Setelah penetapan tersebut, HW ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Saat itu, HW datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat berkaitan dengan akses Bendungan Lahor.
Usai menyerahkan surat, HW kemudian meminta bertemu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah anggota dewan lantas menemui HW di bagian lobi kantor DPRD.
Dalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan yang kemudian memanas. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HW diduga melakukan kontak fisik terhadap ZAM dengan cara mendorong dan menanduk bagian wajah korban.
Baca juga : Datangi Polres Malang, Abdul Qodir Tegaskan Laporan Pencemaran Nama Baik Dilakukan secara Pribadi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa rekaman video dan CCTV. Rekaman tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk kontak fisik yang terjadi antara HW dan ZAM.
ZAM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik, serta memperoleh Visum et Repertum.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, penetapan HW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rulian, penyidik turut melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim digital forensik dalam proses analisis bukti elektronik.
Baca juga : Kejurprov PERSANI Jatim 2026 Jadi Ajang Pemkab Kediri Bidik Atlet Senam Masa Depan
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap rekaman video dan CCTV untuk membantu penyidik menguraikan fakta serta kronologi kejadian yang sedang ditangani.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HW menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, HW disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rulian.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, proses hukum terhadap HW dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Setiap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganannya kami dasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Hafiz.
Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional. Seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai tahapan penyidikan,” jelasnya.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib serta tidak disertai tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Polres Malang, lanjut Rulian, berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan terhadap aksi yang dikategorikan sebagai premanisme dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rulian.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





