Malang, LINGKARWILIS.COM – Persoalan yang berawal dari pengiriman surat pengaduan terkait akses Bendungan Lahor kini bergulir ke ranah pidana.
Hadi Wiyono alias Pak Dur, yang sebelumnya mendatangi sejumlah kantor pemerintahan untuk menyerahkan surat pengaduan, kini harus menjalani penahanan di Rutan Polres Malang.
Satreskrim Polres Malang menetapkan Pak Dur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang pada Selasa (15/9/2026).
Kuasa hukum Pak Dur, Nur Mochammad dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, mengatakan kliennya awalnya datang ke Polres Malang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Namun, status tersebut kemudian berubah menjadi tersangka. Menurut Nur, penetapan tersangka diterbitkan sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga : Polisi Bongkar Arena Diduga Sabung Ayam di Karangploso Malang
“Pagi sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka,” kata Nur Mochammad.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur kembali menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB sebelum akhirnya penyidik melakukan penahanan.
Nur menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, Pak Dur sebelumnya hendak mengantarkan surat pengaduan kepada tiga pihak, yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang dan Polres Malang.
Surat tersebut berkaitan dengan persoalan pembatasan akses Bendungan Lahor pada malam hingga dini hari. Pihak Pak Dur menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Pengiriman surat dilakukan di beberapa lokasi. Di kantor Bupati Malang, Pak Dur disebut telah memperoleh tanda terima. Setelah itu, ia mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang dan kembali mendapatkan tanda terima setelah surat diterima petugas.
Pak Dur kemudian berencana melanjutkan perjalanan ke Polres Malang untuk menyerahkan surat pengaduan berikutnya.
Baca juga : Kenali Pembiayaan Lebih Dekat, ACC Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Kediri
Namun, sebelum meninggalkan kantor DPRD, terjadi pertemuan dengan sejumlah anggota dewan. Pertemuan yang awalnya berlangsung sebagai dialog di area lobi tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok dan berujung benturan fisik.
Nur menyebut situasi ketika itu cukup ramai. Bahkan, menurutnya, terdapat sekitar 10 orang yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi.
“Tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu,” ungkap Nur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur melalui kuasa hukumnya membantah melakukan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang.
Nur mengatakan, dalam pemeriksaan awal penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan kepada kliennya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.
“Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Pak Dur disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP.
Tim kuasa hukum menyatakan masih akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh setelah penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
“Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur,” kata Nur.
Meski menyatakan akan menempuh upaya hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Malang.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





