Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Malang. Salah satunya dengan memasang banner berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan di kawasan BKPH Sengguruh, Kecamatan Bantur.
Pemasangan banner dilakukan pada Senin (7/9/2026), melibatkan personel kepolisian, petugas kehutanan, serta unsur masyarakat. Imbauan tersebut ditujukan kepada warga maupun masyarakat yang beraktivitas dan melintas di sekitar kawasan hutan, terutama di tengah kondisi lahan yang mulai mengering.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini guna mengantisipasi munculnya kebakaran yang berpotensi meluas. Salah satunya dengan menempatkan imbauan di sejumlah lokasi yang menjadi akses masyarakat.
“Harapannya warga maupun orang yang melintas di jalan sekitar kawasasn hutan semakin memahami bahwa membakar hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak, dapat memicu kebakaran yang dampaknya bisa meluas,” kata AKP Budiono, Senin (7/9/2026).
Baca juga : HUT ke-47, Hiswana Migas Malang Raya Gelar Santunan Yatim hingga Bedah Rumah
Menurut Budiono, kondisi vegetasi dan lahan yang kering membuat api lebih cepat merambat. Karena itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan diingatkan untuk tidak menggunakan api saat membuka maupun membersihkan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Kalau melihat ada titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani sejak awal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan karhutla bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Keterlibatan masyarakat sangat penting karena warga berada paling dekat dengan lingkungan dan kawasan hutan.
“Keselamatan hutan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, terutama yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, ikut menjaga dan tidak melakukan pembakaran,” jelasnya.
Selain memasang banner, petugas kepolisian bersama pihak terkait juga menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Langkah tersebut dilakukan agar larangan pembakaran dipahami sebagai bagian dari upaya bersama mencegah dampak yang lebih besar.
Baca juga : Jemput Bola di CFD, ORADO Kota Kediri Sosialisasikan Domino 101 kepada Masyarakat
Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas warga hingga mengancam permukiman apabila api tidak segera dikendalikan.
Masyarakat pun diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api di sekitar kawasan hutan.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu api membesar. Informasi sekecil apa pun terkait potensi kebakaran sangat membantu petugas untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan lebih cepat,” pungkas Budiono.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





