Polres Malang Ringkus Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram Disita

Polres Malang Ringkus Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram Disita
Polres Malang Ringkus Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram Disita (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Malang kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, seorang pria berinisial EWP (27) diamankan polisi di Kecamatan Kepanjen dengan barang bukti sabu-sabu seberat 96,28 gram dan ganja mencapai 131,98 gram.

Tersangka ditangkap pada Minggu (26/7/2026) di kawasan pinggir jalan yang berada di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menyampaikan, laporan yang diterima masyarakat langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dinyatakan valid, polisi kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen,” kata Budiono, Senin (3/8/2026).

Baca juga :Β Kala Senja di Bumi Panjalu Jadi Ruang Guru Lestarikan Cerita Rakyat Kediri

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 96,28 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 12 paket ganja dengan berat keseluruhan 131,98 gram.

Tidak hanya narkotika, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan. Barang bukti tersebut antara lain tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Budiono menjelaskan, jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan membuat penyidik menduga narkotika tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan telah disiapkan untuk diedarkan kembali.

“Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga :Β Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor, Jalur Utama Selorejo-Blitar-Malang Mulai Padat

EWP kini telah ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap sumber pasokan sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.

Budiono menegaskan, Polres Malang akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta turut berperan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas Budiono.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *