Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, Polres Malang Amankan 2.307 Botol Miras Ilegal

Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, Polres Malang Amankan 2.307 Botol Miras Ilegal
Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, Polres Malang Amankan 2.307 Botol Miras Ilegal (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Malang untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus berlanjut. Hingga Kamis (17/9/2026), sebanyak 2.307 botol miras ilegal telah diamankan dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap penjual miras ilegal. Jajaran kepolisian juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, serta dialog dengan pemilik usaha sebagai langkah pencegahan agar peredaran minuman beralkohol ilegal tidak kembali terjadi.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk membatasi akses masyarakat terhadap miras ilegal.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

Baca juga : Stok Bapokting Kabupaten Kediri September Dipastikan Aman, Sejumlah Komoditas Surplus

Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Dalam pelaksanaannya, personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran diterjunkan untuk melakukan penertiban.

Dari 2.307 botol yang diamankan, ditemukan berbagai jenis minuman. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang diperoleh dari sejumlah lokasi penertiban.

Rulian menilai upaya pencegahan perlu dilakukan hingga tingkat lingkungan. Sebab, kemudahan memperoleh miras ilegal dinilai dapat meningkatkan risiko minuman tersebut dikonsumsi oleh pihak yang tidak semestinya.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi memberikan pemahaman kepada pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal agar tidak mengulangi perbuatannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Dari Kejurprov PERSANI, Pemkab Kediri Bidik Atlet Senam Masa Depan

Polres Malang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Informasi mengenai dugaan penjualan maupun peredaran miras ilegal dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.

Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi serta informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Pemilik usaha juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.

“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Rulian.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *