Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap dua perkara berbeda terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang diamankan dan sejumlah barang bukti turut disita.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026). Barang bukti yang diamankan dalam dua perkara tersebut berupa pil dobel L dan sabu dengan berat kotor 0,39 gram.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan peredaran pil dobel L yang terjadi di wilayah Kecamatan Pace dan Kecamatan Loceret.
Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan AFS, polisi menemukan 10 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada IFH (19), warga Kecamatan Loceret. Ia diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua butir pil dobel L serta satu unit telepon seluler dari IFH.
Baca juga : Kenali Pembiayaan Lebih Dekat, ACC Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Kediri
Kepada petugas, IFH mengaku mendapatkan pil dobel L yang sebelumnya dijual kepada AFS dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Loceret. D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengungkap perkara lain terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan WES (27) dan AJR (18) di pinggir jalan masuk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.
Dari WES, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Selain itu, diamankan pula telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari AJR, petugas menyita satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan JG bersama ARR (18) di sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.
Dari JG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Baca juga : Ketersediaan Gas Melon 3 Kg di Kabupaten Kediri Dipastikan Aman hingga Akhir 2026
Sementara dari ARR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, JG dan ARR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial V, berusia 36 tahun, warga Kecamatan Loceret. V kini juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya,” ujar Kapolres Nganjuk, Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan, kepedulian masyarakat dalam menyampaikan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua pengungkapan tersebut merupakan perkara berbeda dan masing-masing ditangani melalui proses penyidikan tersendiri.
“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir pil dobel L. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,39 gram,” jelasnya.
Dari dua perkara tersebut, total enam orang diamankan dan kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Nganjuk juga masih mengembangkan penyidikan untuk mencari dan mengamankan dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang dalam masing-masing perkara.***
Editor: Muji Hartono





