Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yang diduga melibatkan jaringan antarkabupaten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (21) dan DP (26). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang laki-laki di sebuah warung kopi di wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir pil dobel L. Puluhan pil tersebut disimpan dalam plastik bening yang kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan RW di wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga : Bocah 2 Tahun di Loceret, Nganjuk Jadi Korban Kejahatan Seksual, Pelaku Beri Iming-Iming Uang Rp 500
Dari tangan RW, polisi menyita satu unit telepon genggam. Kepada petugas, RW mengaku pil dobel L yang sebelumnya telah diedarkan diperoleh dari DP.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan DP yang berada di lokasi bersama RW. Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan 17 butir pil dobel L.
Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga linting grenjeng dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok serta tas selempang.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 67 butir pil dobel L, dua unit telepon genggam dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran okerbaya hingga ke pemasok.
Baca juga : Kota Kediri Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Syariah Melalui Produk Bersertifikat Halal
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran okerbaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya, sehingga mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini dapat diputus,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan RW dan DP diduga memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian peredaran pil dobel L.
“Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang kami kembangkan dari pelaku sebelumnya hingga mengarah kepada RW dan DP. Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya keterkaitan dalam peredaran pil dobel L,” ujar AKP Hafid.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan pengedar pil dobel L antarkabupaten lainnya.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan jaringan pengedar pil dobel L antarkabupaten lainnya,” sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Nganjuk. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L tersebut.***
Editor: Muji Hartono





