Bocah 2 Tahun di Loceret, Nganjuk Jadi Korban Kejahatan Seksual, Pelaku Beri Iming-Iming Uang Rp 500

Bocah 2 Tahun di Loceret, Nganjuk Jadi Korban Kejahatan Seksual, Pelaku Beri Iming-Iming Uang Rp 500
Suasana konferensi pers di Polres Nganjuk ungkap kasus kekerasan seksual terhadap bocah umur 2 tahun. (foto : Muji Hartono)
Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Terbiasa melihat film porno, SR (25), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Ini setelah SR diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Setelah menerima laporan, akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan terduga pelaku SR (25), di pinggir jalan wilayah Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus yang melibatkan anak, khususnya dugaan kekerasan seksual.
“Anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun tindakan seksual terhadap anak,” tegas AKBP Suria.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Kapolres Nganjuk juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan korban mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., saat konferensi pers, Jumat (4/9/2026) menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, ibu korban sedang berjalan kaki sambil menggendong anaknya untuk membeli makanan di sekitar rumah.
“Terduga pelaku datang kemudian mengambil anak korban dari gendongan ibunya dan membawa korban ke rumah terduga pelaku. Sekitar 30 menit kemudian, korban dikembalikan kepada ibunya dan terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000,” urai wakapolres.
Setelah korban dimandikan, ibu korban mendapati anak tersebut mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Korban kemudian menyampaikan kepada ibunya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga pelaku.
Keluhan korban kembali muncul pada hari berikutnya. Ibu korban kemudian mendapati adanya cairan pada pakaian korban. Pada Selasa (1/9/2026), korban kembali mengeluhkan rasa sakit dan mengalami pendarahan saat buang air besar.
“Korban kemudian dibawa ke Polindes untuk mendapatkan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui terdapat pembengkakan pada bagian alat kelamin korban. Atas kejadian tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan perkara ini ke Polres Nganjuk,” jelas Kompol Didid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. Terduga pelaku ini sering melihat film porno,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan medis korban, satu stel pakaian korban dan satu celana dalam korban.***
Editor  : Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *