NGANJUK, LINGKARWILIS.COM β Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Bina Usaha Mandiri, Dusun Brayung, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan. Pasalnya, enam ekor sapi bantuan yang menjadi bagian dari program tersebut kini sudah tidak diketahui keberadaannya.
Kondisi itu dinilai membuat program UPPO yang digulirkan Kementerian Pertanian tersebut tidak berjalan sesuai tujuan awal, yakni membantu petani menyediakan pupuk organik secara mandiri sekaligus mendukung peningkatan kesuburan lahan dan ketahanan pangan.
Tidak adanya sapi menyebabkan bahan baku utama pembuatan pupuk organik berupa kotoran ternak juga tidak tersedia. Padahal, ternak merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program UPPO.
Ketua Subkelompok Ternak Poktan Bina Usaha Mandiri, Wijiono, mengatakan enam ekor sapi bantuan tersebut sudah tidak berada di kandang komunal.
Baca juga :Β Perkuat Sinergi, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Cegah Konflik Antarperguruan Silat
Menurutnya, sapi-sapi tersebut mulai hilang setelah sekitar satu tahun sejak bantuan diterima pada 2016. Sebagian sapi disebut dibawa oleh pihak perantara, sementara lainnya kemudian diambil oleh anggota kelompok hingga akhirnya seluruh sapi tidak tersisa.
“Sapi sudah tidak ada di kandang komunal. Setelah setahun usai menerima bantuan, sapi-sapi tersebut diambil oleh perantara. Sisanya diambil anggota poktan dan akhirnya terjual,” ujar Wijiono, Kamis (20/8/2026).
Wijiono mengungkapkan, bantuan UPPO tersebut diterima kelompok pada 2016 melalui jalur aspirasi. Saat itu, pengelolaan bantuan dilakukan oleh pihak perantara sehingga kelompok menerima program dalam kondisi sudah jadi.
Sementara itu, kandang komunal dibangun di lahan miliknya. Adapun mesin pencacah dan kendaraan roda tiga ditempatkan di kelompok tani.
“Jumlah sapinya enam ekor. Setelah setahun, perantara meminta sapi untuk dijual. Saat itu juga ada oknum anggota DPR RI yang datang ke tempat saya. Kata perantara, dia juga meminta sapi,” ungkapnya.
Baca juga :Β Bupati Kediri Mas Dhito Resmikan 3 Tempat Ibadah di SMP Negeri 3 Grogol, Ini Infonya
Setelah muncul permintaan tersebut, kondisi kelompok ternak mulai tidak kondusif. Sejumlah anggota kelompok juga meminta bagian sapi hingga akhirnya seluruh ternak tersebut tidak lagi berada di kandang.
Kini, yang tersisa dari program tersebut hanya kandang komunal dan gudang kompos.
“Sudah 10 tahun yang lalu dan kondisinya masih seperti itu. Saya sudah tidak bersedia menerima bantuan program pemerintah lagi karena khawatir kejadiannya seperti ini dan akhirnya gagal,” katanya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian aktivis Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Hamid Efendi. Ia menjelaskan bahwa program UPPO pada dasarnya ditujukan untuk membantu kelompok tani memproduksi pupuk organik secara mandiri dengan memanfaatkan limbah pertanian maupun kotoran ternak.
Program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk kimia serta membantu mengembalikan kesuburan lahan pertanian.
“Program UPPO sebenarnya membantu kelompok tani memproduksi pupuk organik secara mandiri menggunakan limbah pertanian dan kotoran ternak,” jelas Hamid.
Menurutnya, hilangnya sapi bantuan perlu ditelusuri karena keberadaan ternak tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program. Apabila sapi bantuan dijual atau dialihkan, menurut Hamid, harus ada pertanggungjawaban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai status sapi bantuan tersebut merupakan aset yang diserahterimakan kepada kelompok sehingga setiap perubahan jumlah aset, baik karena kematian maupun sebab lainnya, perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan.
“Sapi bantuan UPPO merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau dipindahtangankan secara sepihak,” tegasnya.
Hamid mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan data pendukung terkait dugaan hilangnya sapi bantuan tersebut.
Data tersebut, lanjut dia, akan menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” pungkas Hamid.***
Editor: Muji Hartono
Editor : Hadiyin





