Pasang Poster di Makam Sakral Tanpa Izin, Tiga Oknum LSM Diamankan Warga Nganjuk

Pasang Poster di Makam Sakral Tanpa Izin, Tiga Oknum LSM Diamankan Warga Nganjuk
Tiga oknum LSM disidang rama-ramai di Balai Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Persoalan pemasangan poster di kawasan makam yang dianggap sakral berujung pada pertemuan antara warga Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dengan tiga orang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kamis (24/9/2026) malam.

Ratusan warga bersama pemuda Desa Ngliman mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan terkait pemasangan poster yang berada di gapura menuju makam Ki Ageng Ngaliman.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ketiga orang tersebut dibawa ke Balai Desa Ngliman dan ditempatkan di tengah ruangan. Mereka kemudian dimintai keterangan di hadapan perangkat desa, sesepuh, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Persoalan tersebut bermula dari keberadaan spanduk atau poster yang dipasang di kawasan menuju makam Ki Ageng Ngaliman. Lokasi itu selama ini dipandang masyarakat setempat sebagai kawasan sakral yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Ketua Karang Taruna Desa Ngliman, Dakroni, mengatakan keberatan warga bukan karena adanya penyampaian aspirasi mengenai pengembangan wisata. Warga mempersoalkan cara penyampaian aspirasi yang dinilai tidak melalui izin dan mengatasnamakan masyarakat Desa Ngliman.

Baca  juga : Hari Tani Nasional, Polres Kediri Perkuat Gerakan Pangan Berbasis Petani

“Yang membuat warga keberatan karena mereka bukan warga Ngliman, tetapi mengatasnamakan warga Ngliman. Apalagi pemasangannya tanpa izin di tempat yang dianggap sakral oleh masyarakat,” ujar Dakroni.

Menurutnya, masyarakat tetap menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat mengenai rencana pengembangan kawasan wisata. Namun, penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tetap memperhatikan aturan dan tata krama yang berlaku di lingkungan Desa Ngliman.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga meminta ketiga orang yang hadir untuk menghadirkan pihak lain yang disebut turut terlibat dalam pemasangan poster tersebut.

Pasalnya, warga menduga masih terdapat sejumlah orang lain yang belum datang dalam pertemuan. Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami tunggu sampai semua datang dan meminta maaf secara langsung kepada seluruh warga Ngliman,” tegas Dakroni.

Setelah dilakukan pertemuan, persoalan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk diamankan dan menjalani proses lebih lanjut.

Baca juga : Hari Tani Nasional, Pemkab Kediri Bangun 26 Sumur Submersible untuk Hadapi Kemarau Panjang

Sementara itu, warga memberikan batas waktu 24 jam kepada pihak lain yang disebut terlibat dalam pemasangan poster untuk datang ke Desa Ngliman serta memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan warga untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Masyarakat berharap permasalahan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum maupun aturan yang berlaku.***

Editor: Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *