Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial EP (26), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan ED (24), warga Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan polisi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di wilayah Dusun Tempel, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan EP, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu. Di antaranya pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat isap sabu, sekop plastik, korek api gas, serta satu unit telepon seluler.
Sementara itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram dari ED. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler dan sebuah sepeda motor.
Baca juga : Pasang Poster di Makam Sakral Tanpa Izin, Tiga Oknum LSM Diamankan Warga Nganjuk
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui asal-usul barang haram itu. Dari hasil pengembangan sementara, sabu yang diamankan disebut merupakan pesanan pria berinisial E (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
E kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih memburu pria berinisial A (26), warga Kabupaten Kediri, yang disebut sebagai pihak yang menyediakan sabu tersebut dan juga berstatus DPO.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan pengungkapan kasus narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menjaga lingkungannya dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres Nganjuk, Jumat (25/9/2026).
Baca juga : Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Beri Tenggat 7 Hari, Penguasaan Kios dan Sewa Bawah Tangan Bakal Ditindak
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan dua orang. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap. Harapannya, pihak lain yang masih terlibat dapat segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menambahkan, EP dan ED kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini kami mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Hafid, masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan E dan A yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
“Pengembangan masih dilakukan untuk mencari keberadaan dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang,” imbuhnya.
Polres Nganjuk memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut. ***
Editor : Muji Hartono






Response (1)