DPRD Kota Madiun Bahas Empat Raperda, Santunan Kematian Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta

DPRD Kota Madiun Bahas Empat Raperda, Santunan Kematian Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta
DPRD Kota Madiun Bahas Empat Raperda, Santunan Kematian Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta (Ist)

Madiun, LINGKARWILIS.COM – Besaran santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun diusulkan mengalami kenaikan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Usulan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2026.

Pembahasan empat Raperda tersebut diawali melalui rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun di gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (25/9/2026) siang.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, perubahan besaran santunan kematian menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Yang paling urgent adalah santunan kematian. Perda ini memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta,” ujar Istono.

Menurut Istono, penyesuaian nominal tersebut mempertimbangkan perkembangan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika menghadapi proses pemulasaraan hingga pemakaman anggota keluarga.

Baca juga : Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Ngronggot Nganjuk, Polisi Kejar Dua DPO

Ia menegaskan, pembahasan santunan kematian tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian bantuan dalam bentuk uang. DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam rangkaian pelayanan terhadap jenazah.

“Ini merupakan semangat kebersamaan dalam rangka membaca kebutuhan masyarakat atas persoalan pelayanan kematian. Jadi, tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tetapi kami juga sudah melakukan beberapa pengamatan dan kajian,” jelasnya.

Istono menilai besaran Rp1,5 juta masih berada dalam batas yang wajar dan diharapkan dapat ditanggung oleh Pemerintah Kota Madiun. DPRD pun menargetkan regulasi tersebut dapat rampung sehingga mulai diberlakukan pada 2027.

“Harapannya per 2027 Perda ini sudah selesai sehingga bisa langsung diterapkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Selain membahas materi Raperda, DPRD Kota Madiun juga langsung membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat Raperda tersebut. Keempat Raperda dibagi dalam pembahasan Pansus I, Pansus II, dan Pansus III.

“Kita langsung pembahasan pembentukan pansus. Ada empat Raperda yang kita bagi menjadi tiga pansus. Pokoknya kita langsung tancap gas,” ungkap Istono.

Baca juga : KAI Daop 7 Madiun Cek Jalur Kediri-Tulungagung, Pastikan Petugas Siap dan Sehat

Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menjelaskan, perubahan sejumlah Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan yang muncul di daerah.

Termasuk mengenai santunan kematian. Menurut Bagus, besaran bantuan yang berlaku sebelumnya perlu disesuaikan karena biaya pemakaman yang harus ditanggung masyarakat saat ini telah mengalami peningkatan.

“Yang pasti, ada dinamika perubahan undang-undang yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti, sehingga harus dilakukan penyesuaian. Selain itu, perubahan juga berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Bagus.

Ia menyebut usulan perubahan tersebut telah disampaikan kepada DPRD dan mendapat dukungan untuk dibahas lebih lanjut. Jika proses pembahasan berjalan sesuai rencana, kenaikan santunan kematian tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

“Sekarang kebutuhan masyarakat, untuk biaya pemakaman saja sudah lebih dari Rp1 juta. Karena itu, kami mengusulkan adanya penyesuaian,” katanya.

Selain santunan kematian, salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Bagus mengatakan, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus memperjelas peran Forum TJSP di Kota Madiun.

“Ini harus disesuaikan agar peran serta, khususnya Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang ada di Kota Madiun, lebih jelas arahnya,” jelasnya.

Sementara pada sektor kesehatan, penyesuaian Raperda dilakukan dengan mengikuti perkembangan sistem kesehatan nasional. Bagus mengatakan perubahan kebijakan di tingkat nasional secara otomatis perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan di daerah.

“Dinas Kesehatan mengikuti arah sistem yang ada di nasional. Ketika sistem nasional berubah, otomatis daerah juga harus menyesuaikan,” tandasnya. ***

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *