Disdik Jombang Dorong Raperda Perlindungan Guru, Siapkan Satgas Mediasi Kasus

Disdik Jombang Dorong Raperda Perlindungan Guru, Siapkan Satgas Mediasi Kasus
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari (Agung)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas.

Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menjelaskan bahwa raperda tersebut akan mengatur secara menyeluruh hak serta kewajiban tenaga pendidik.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Melalui raperda ini, diharapkan terdapat dasar hukum yang kuat untuk melindungi guru, terutama saat menghadapi berbagai persoalan di lapangan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, cakupan perlindungan dalam regulasi ini berlaku bagi seluruh pendidik tanpa membedakan status maupun jenjang pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, mulai tingkat SD hingga SMA.

Baca juga : Mas Dhito Tinjau Progres Rehabilitasi Gedung Pemkab Kediri

Selain sebagai payung hukum, raperda tersebut juga akan ditindaklanjuti melalui aturan teknis di tingkat daerah agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Salah satu poin utama yang diatur adalah pembentukan satuan tugas (satgas) yang berfungsi sebagai mekanisme penanganan awal terhadap berbagai persoalan yang dihadapi guru.

“Tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke ranah hukum. Melalui satgas, diharapkan dapat dilakukan mediasi atau penyelesaian awal. Namun jika masuk kategori pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat ini, pembahasan raperda telah memasuki tahap lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat substansi perlindungan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk melindungi guru dari potensi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya.

Baca juga : Stok Darah PMI Kabupaten Kediri Capai 480 Kantong, Dinilai Masih Aman Pasca Lebaran

Ia menyoroti masih adanya kasus pendisiplinan yang berujung pada laporan hukum, sehingga guru perlu mendapatkan perlindungan selama bekerja sesuai prosedur.

“Guru seharusnya mendapat jaminan perlindungan saat menjalankan tugas, selama tetap berada dalam koridor yang benar,” tegasnya.***

Reporter : Agung Pamungkas

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *