Dipercaya Jadi OB, Pria di Lamongan Diduga Bobol Brankas Majikan hingga Rugikan Rp100 Juta

Dipercaya Jadi OB, Pria di Lamongan Diduga Bobol Brankas Majikan hingga Rugikan Rp100 Juta
Tersangka MKR diamankan di Polsek Paciran .(Ist)
LAMONGAN – Kepercayaan yang diberikan majikan justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian. Seorang pria berinisial MKR (32), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diamankan Unit Reskrim Polsek Paciran karena diduga membobol brankas milik majikannya dan mengambil uang serta perhiasan secara bertahap dengan total kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.

Korban berinisial MS (48), seorang pengusaha yang tinggal di Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, melaporkan kasus tersebut setelah menyadari sejumlah uang dan perhiasan di dalam brankas rumahnya hilang.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mewakili Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron, mengatakan tersangka telah bekerja selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor korban sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga. Selama bekerja, pelaku mendapat kepercayaan penuh dari korban.

“Pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban,” ujar Ipda Hamzaid, Rabu (15/7/2026).

Baca juga : MPLS SDN Banjaran 5 Kediri Tanamkan Budaya Anti-Bullying, Penutupan Tampilkan Pentas Bakat Siswa Baru

Kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban hendak mengambil perhiasan dari dalam brankas pada 26 Maret 2026 untuk biaya pernikahan keponakan. Saat itulah diketahui sebagian perhiasan telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menyadari kehilangan terjadi secara bertahap sejak tahun 2025.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi sejumlah liontin emas, cincin, gelang, serta uang tunai yang disimpan di dalam brankas maupun lemari rumah. Korban juga mengaku sebelumnya pernah kehilangan uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan akses yang dimilikinya saat korban sering bepergian ke luar kota maupun luar negeri untuk menjalankan usaha biro perjalanan. Korban diketahui mempercayakan kunci rumah kepada pelaku sehingga ia leluasa keluar masuk rumah.

Selain itu, pelaku juga diduga mengetahui nomor PIN brankas karena pernah diminta mengambil uang menggunakan kartu ATM milik korban yang menggunakan nomor PIN yang sama dengan kode pembuka brankas. Berbekal informasi tersebut, tersangka diduga mengambil uang dan perhiasan secara bertahap tanpa menimbulkan kecurigaan.

Baca juga : Pemkab Kediri Siapkan Lahan 300 Ru untuk Pengembangan SMP Negeri 2 Ngasem

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MKR sebagai pelaku.

Petugas akhirnya menangkap tersangka di sebuah mess di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Paciran untuk menjalani proses hukum.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu cincin emas seberat 1,6 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *