Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polemik dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bidikmisi di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali mencuat. Pelapor membantah telah mencabut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian setelah hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021 dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar.
Audit tersebut menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penahanan buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima bantuan, pungutan berbagai biaya yang semestinya dibebaskan, hingga dugaan pengusulan pencairan dana sebesar Rp115,9 juta bagi mahasiswa yang sudah tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan.
Baca juga : Audit Itjen Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah di Unisla Lamongan Rp7,7 Miliar
Rincian temuan auditor meliputi dugaan pungutan biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) Rp2,2 miliar, biaya praktikum laboratorium sekitar Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lain seperti biaya ujian, daftar ulang, majalah, dan infak dengan total sekitar Rp2,5 miliar.
Laporan atas dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan ke Kejari Lamongan pada 2023.
Salah satu pelapor, M. Afif Muhammad, menegaskan bahwa dirinya bersama Febri Hermansyah tidak pernah mengajukan pencabutan laporan kepada Kejaksaan.
“Kami tegaskan laporan tersebut tidak pernah dicabut. Saya dan Mas Febri tidak pernah mencabut laporan itu. Kami justru meminta Kejaksaan Negeri Lamongan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan secara profesional, transparan, dan objektif,” kata Afif, Jumat (10/7/2026).
Afif yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) Lamongan menilai laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Ia meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang mengetahui mekanisme pengelolaan dana KIP Kuliah agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
Menurutnya, pengembalian dana yang telah dilakukan pihak kampus tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
“Hasil audit Itjen Kemdiktisaintek sudah jelas menemukan adanya pelanggaran. Pengembalian dana tidak menghilangkan unsur pidana, apalagi audit itu keluar setelah saya melaporkan kasus ini,” tegasnya.
Afif juga meminta aparat penegak hukum tetap independen dalam menangani perkara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyampaikan keterangan berbeda. Berdasarkan penelusuran dokumen internal tahun 2024, terdapat catatan yang menyebut laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
“Setelah kami telusuri berdasarkan berkas tahun 2024, di situ pelapor menyampaikan bahwa laporannya telah dicabut,” ujar Erfan.
Meski demikian, Erfan menegaskan Kejari Lamongan tetap akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unisla, Winarto Eka Wahyudi, menyatakan seluruh rekomendasi hasil audit Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek telah ditindaklanjuti sejak 2023.
Menurutnya, dana yang menjadi temuan telah dikembalikan, baik ke kas negara maupun kepada mahasiswa yang berhak menerima bantuan.
“Sudah kami kembalikan semua. Laporan pengembalian dana juga telah kami kirim ke Itjen, LLDIKTI, Polda, Polres, dan Kejati sejak tahun 2023,” ujarnya.
Winarto menambahkan persoalan tersebut telah selesai secara administratif. Ia menyebut Unisla masih memperoleh kuota KIP Kuliah dari pemerintah sebagai indikator bahwa kewajiban administratif kampus telah dipenuhi.
“Kalau persoalan ini belum selesai, tentu kami tidak akan kembali mendapatkan kuota KIP Kuliah dari kementerian,” pungkasnya.***





