Audit Itjen Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah di Unisla Lamongan Rp7,7 Miliar

Audit Itjen Kemendikbud Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah di Unisla Lamongan Rp7,7 Miliar
Kampus Unisla Lamongan yang berada di Jalan Veteran Lamongan.(Foto: Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana program Bidikmisi dan KIP Kuliah dengan nilai mencapai sekitar Rp7,7 miliar.

Temuan audit tersebut mencakup pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021. Dalam laporan audit disebutkan adanya sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan, di antaranya penahanan buku tabungan dan kartu ATM milik mahasiswa penerima bantuan, serta berbagai pungutan biaya yang semestinya dibebaskan bagi penerima program.

Selain itu, auditor juga menemukan dugaan pihak kampus tetap mengusulkan pencairan dana bantuan sebesar Rp115,9 juta untuk mahasiswa yang diketahui sudah tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan.

Baca juga :Β Dishub Kabupaten Kediri Kaji Pemasangan Warning Lamp di Tugu Nanas Ngancar untuk Tekan Angka Kecelakaan

Rincian dugaan pungutan dalam hasil audit meliputi biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) sebesar Rp2,2 miliar, biaya praktikum laboratorium sekitar Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lain seperti biaya ujian, daftar ulang, majalah, hingga infak dengan total sekitar Rp2,5 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah. Sebelum melapor ke KPK, Febri juga telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Sebelumnya juga saya melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum audit Itjen keluar. Saya juga pernah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ujar Febri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyatakan pihaknya akan menelusuri kembali dokumen dan riwayat penanganan laporan tersebut.

“Saya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya juga baru mengetahui dari pemberitaan terkait persoalan itu. Apalagi saya juga masih baru menjabat di sini,” kata Erfan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Waspadai ISPA Selama Musim Kemarau Panjang

Erfan menambahkan pihaknya akan menelusuri sejauh mana proses hukum yang pernah dilakukan serta posisi terakhir laporan tersebut.

Sementara itu, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla, Ahmad Hanif, membenarkan adanya temuan dalam audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Namun, ia menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti oleh pihak kampus.

“Iya memang ada temuan seperti itu. Rekomendasi temuan sudah dilaksanakan. Dananya sudah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa,” ujarnya.

Hanif berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian.

“Mudah-mudahan segera bisa clear,” katanya.

Pihak Unisla juga menyatakan sistem pengelolaan program KIP Kuliah kini telah diperbaiki dengan menerapkan tata kelola yang lebih transparan. Menurut pihak kampus, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah telah dicabut setelah dilakukan verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil audit.

Meski demikian, belum adanya perkembangan penanganan pidana atas laporan yang telah disampaikan sejak 2023 membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kepastian atas tindak lanjut dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *