Lamongan, LINGKARWILIS.COM β Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dana program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar.
Temuan audit tersebut mencakup pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021. Dalam laporan audit disebutkan adanya sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan, seperti penahanan buku tabungan dan kartu ATM milik mahasiswa penerima bantuan, hingga berbagai pungutan yang semestinya tidak dibebankan kepada peserta program.
Auditor juga menemukan dugaan pengajuan pencairan bantuan senilai Rp115,9 juta untuk mahasiswa yang diketahui sudah tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan.
Berdasarkan hasil audit, dugaan pungutan tersebut meliputi biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) sebesar Rp2,2 miliar, biaya praktikum laboratorium sekitar Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lain seperti biaya ujian, daftar ulang, majalah, hingga infak dengan total sekitar Rp2,5 miliar.
Baca juga :Β Tim Gabungan Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pemberantasan BKC
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah. Sebelum itu, laporan juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Sebelumnya juga melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum audit Itjen keluar. Saya juga pernah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ujar Febri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyatakan pihaknya akan menelusuri kembali dokumen dan riwayat penanganan laporan tersebut.
“Saya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya juga baru mengetahui dari pemberitaan terkait persoalan itu. Apalagi saya juga masih baru menjabat di sini,” kata Erfan, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, Kejari Lamongan akan menelusuri sejauh mana proses hukum yang pernah dilakukan serta posisi terakhir laporan tersebut.
Sementara itu, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla, Ahmad Hanif, membenarkan adanya temuan dalam audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Namun, ia menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti oleh pihak kampus.
“Iya memang ada temuan seperti itu. Seluruh rekomendasi sudah kami laksanakan. Dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa,” ujarnya.
Hanif berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas.
“Mudah-mudahan segera bisa clear,” katanya.
Pihak Unisla juga menyatakan sistem pengelolaan program KIP Kuliah kini telah diperbaiki dengan menerapkan tata kelola yang lebih transparan. Menurut pihak kampus, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah telah dicabut setelah proses verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil audit.
Meski demikian, belum adanya perkembangan penanganan pidana atas laporan yang telah disampaikan sejak 2023 membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin
