Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menangkap seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Dipan Timur, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu (5/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto total 0,77 gram. Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, sejumlah plastik klip kosong, serta bungkus rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, meski jumlah barang bukti tidak besar, sabu telah dikemas dalam bentuk paket hemat atau pahe yang dinilai berpotensi memperluas peredaran narkoba.
Baca juga : Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
“Modus seperti ini sangat berbahaya karena dapat memperluas jangkauan pembeli maupun pemakai,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, Polres Nganjuk berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika tanpa memandang jumlah barang bukti yang ditemukan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di Kecamatan Tanjunganom. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di dalam kamar sebuah rumah.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan jaringan pemasok yang saat ini masih diburu polisi.
“Terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Hafid, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.***
Editor : Muji Harjito
Editor : Hadiyin





