Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Seorang pria berinisial S (49), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berkenalan melalui media sosial. Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu diduga mengajak korban menginap di hotel sebelum membawa kabur sepeda motornya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan korban berinisial IS (47), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Keduanya berkenalan melalui Facebook hingga sepakat bertemu secara langsung.
“Korban dan terduga pelaku berkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu dan sempat menginap bersama di hotel,” ujar Nanang, Kamis (9/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/6/2026). Korban menjemput pelaku di Hotel Gajah Mas Tulungagung, kemudian keduanya berkeliling kota. Pelaku selanjutnya mengajak korban membeli pakaian di kawasan Pinka Tulungagung dengan alasan akan dikenalkan kepada atasannya.
Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Waspadai ISPA Selama Musim Kemarau Panjang
Usai berbelanja, pelaku membawa korban ke sebuah SPBU di sebelah barat Terminal Gayatri. Di lokasi tersebut, korban diminta berganti pakaian agar tampil lebih rapi sebelum bertemu dengan orang yang disebut sebagai bos pelaku.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti permintaan tersebut. Namun saat keluar dari toilet SPBU, pelaku telah menghilang bersama sepeda motor milik korban.
“Korban sempat mencari keberadaan pelaku dan menanyakan kepada petugas keamanan SPBU, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota,” jelas Nanang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (7/7/2026) di sebuah SPBU di wilayah Kabupaten Madiun.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa S merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
Baca juga :Β Libur Sekolah, Sentra UMKM dan Kuliner SLG Kediri Ramai Diserbu Wisatawan
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah, di antaranya Malang, Bantul, Purbalingga, Purwokerto, dan Tasikmalaya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku di berbagai daerah.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





