Malang, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Seorang perempuan berinisial K (25) diduga menjadi korban, sementara pria berinisial V alias IF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Malang Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Penanganan perkara kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan bahwa V telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan,” ujar Lukman, Senin (14/9/2026).
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi belum memberikan keterangan secara detail mengenai kronologi kejadian maupun hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
Baca juga : Dua Kebakaran Terjadi di Kabupaten Kediri, Tumpukan Sepah Tebu hingga Lahan Jati Terbakar
“Mohon waktu, karena masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban mencari pertolongan sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kondisi menangis, korban meminta bantuan seorang pengemudi ojek online yang saat itu mendapat pesanan untuk menjemputnya.
Kepada pengemudi ojol, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual. Ia kemudian meminta diantar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pengemudi tersebut selanjutnya membawa korban menuju Polsek Lowokwaru. Namun, karena saat itu masih dini hari dan pagar kantor polisi dalam kondisi tertutup, pengemudi sempat menduga tidak ada petugas di lokasi.
Informasi mengenai kondisi korban kemudian disampaikan kepada komunitas pengemudi ojol. Sejumlah driver bersama pendamping hukum akhirnya mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Tlogomas.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, mengatakan dirinya ikut memberikan pendampingan setelah memperoleh informasi dari komunitas ojol.
“Saat itu, saya dihubungi oleh teman-teman ojol. Karena lokasinya dekat, saya langsung meluncur ke sana,” ungkap Zakki.
Di lokasi, polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pria itu selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga : HUT Lalu Lintas ke-71 Polres Kediri Digelar Meriah, Ada Baksos untuk Komunitas Ojol
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, korban sebelumnya dijemput V dari tempat indekosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Korban kemudian dibawa menuju kediaman V di kawasan Tlogomas.
Di tempat tersebut, dugaan tindak pidana kekerasan seksual disebut terjadi. Korban dan V diketahui saling mengenal. V disebut merupakan teman dari mantan kekasih korban.
“Mereka berdua hubungannya teman. Jadi, tersangka ini adalah temannya mantan pacar korban,” jelas Zakki.
Zakki juga membenarkan informasi bahwa V telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta juga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, penanganan kasus selanjutnya telah dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Iya, peristiwanya terjadi pada Sabtu dini hari. Dan saat ini, telah ditangani oleh Unit PPA Polresta Malang Kota,” tandasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh serta memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





