Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL

Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL
Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang bermula dari pengembangan kasus di kawasan Mergan Lori, Kota Malang.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggeledahan sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.461 butir ekstasi, 111.000 pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.

Penggeledahan dilakukan dalam dua tahap. Pada Selasa (11/8/2026), petugas menemukan 101 butir ekstasi, sabu seberat 45,26 gram, serta 111 ribu pil LL yang disimpan dalam tiga kardus.

Selanjutnya, pada Senin (17/8/2026), polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah boneka.

Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polisi Tanam Bawang Putih di Lahan 1,5 Hektare di Malang

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan sekaligus mencari pemasok barang terlarang tersebut.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegas Hendro, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ekstasi tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka Y.A. diduga memiliki peran menyimpan narkotika sebelum barang tersebut diedarkan. Penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk melengkapi berkas penyidikan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Baca juga : Visitasi Persiapan Embarkasi Haji, Bandara Dhoho Kediri Dinilai Siap dari Sisi Infrastruktur dan Operasional

Atas perbuatannya, Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Polresta Malang Kota menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta memutus mata rantai peredaran narkotika.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *