Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Inkracht, Ada Sabu 115 Gram hingga 21 Ekstasi

Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Inkracht, Ada Sabu 115 Gram hingga 21 Ekstasi
Kejari Lamongan musnahkan barang bukti dari 38 perkara dengan cara dihancurkan .(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Berbagai barang bukti tersebut dihancurkan sesuai ketentuan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” kata Erfan.

Dari 38 perkara tersebut, sebanyak sembilan perkara merupakan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara tindak pidana narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga : Panen Raya Tembakau Lamongan, Harga Varietas Jawa Tembus Rp52 Ribu per Kilogram

Barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol. Kejari Lamongan memusnahkan sabu-sabu seberat 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan ganja seberat 45,6 gram dari dua perkara, 794 butir pil atau obat berbagai merek dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara.

Barang bukti lainnya berupa 11 unit handphone dari tujuh perkara dan tujuh buah timbangan digital yang berasal dari tujuh perkara.

Tidak hanya barang bukti narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan 217 barang yang berkaitan dengan 50 perkara. Barang tersebut di antaranya 20 buah pakaian, satu unit alat press, satu buah batu bata (saren), serta 105 buah plastik klip dan kotak.

Kemudian terdapat 60 buah bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok dan sejenisnya, tujuh buah tas slempang, satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram, dua buah kunci kontak palsu, serta satu buah rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan meliputi 23 buah kunci berbagai jenis, delapan buah perkakas, dan satu buah plat nomor.

Baca juga : Dua Hari Razia, Satpol PP Kabupaten Kediri Sita 32.260 Batang Rokok Ilegal

Kejari Lamongan juga memusnahkan empat buah benda tajam dari empat perkara serta enam botol minuman beralkohol dari satu perkara.

Erfan menegaskan, pemusnahan dilakukan setelah perkara terkait memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, kegiatan berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *