Lamongan, KORANMEMO.COM – Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, H. Nuriyadi, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
Pemanggilan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Selain Kepala Desa Brengkok, kejaksaan juga meminta keterangan dari Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
Pantauan di kantor Kejari Lamongan, H. Nuriyadi bersama Ketua Pokmas terlihat berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum menjalani pemeriksaan.
Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan secara terpisah kepada penyidik. Ketua Pokmas tampak lebih dahulu masuk ke ruang pemeriksaan, sedangkan H. Nuriyadi masih menunggu giliran di ruang PTSP.
Baca juga : HUT Lalu Lintas ke-71 Polres Kediri Digelar Meriah, Ada Baksos untuk Komunitas Ojol
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut kejaksaan atas laporan atau pengaduan warga Desa Brengkok yang sebelumnya mempersoalkan adanya dugaan pungutan dalam program PTSL tahun 2026.
Sebelum memanggil pihak yang dilaporkan, Kejari Lamongan telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses awal kejaksaan dalam mendalami materi pengaduan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Mohammad Fajarudin membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait laporan dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok.
“Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pungli PTSL di Desa Brengkok. Untuk lebih jelasnya atau nanti lengkapnya sama Pak Kastel,” ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).
Fajarudin menegaskan, pemanggilan tersebut masih sebatas proses klarifikasi terhadap pengaduan yang telah diterima oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo menjelaskan bahwa penanganan laporan masyarakat dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Menurutnya, kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pelapor dan para saksi sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.
Baca juga : Dua Kebakaran Terjadi di Kabupaten Kediri, Tumpukan Sepah Tebu hingga Lahan Jati Terbakar
“Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya,” kata Erfan.
Ia menambahkan, keterangan dari Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas diperlukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok.
Proses klarifikasi tersebut masih berlangsung dan kejaksaan selanjutnya akan mendalami informasi serta keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





