Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penuntutan terhadap dua perkara dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial Ng Bin (Alm) Joyo Sarelan dalam perkara pencurian dan Mus Bin (Alm) Karto dalam perkara penganiayaan.
Pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif dipimpin langsung Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Ridho Kumboro bersama jaksa fasilitator.
Penghentian penuntutan tersebut merupakan bentuk penerapan penegakan hukum yang tidak hanya mengutamakan aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan. Dalam prosesnya, hak korban, pelaku, serta kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian.
Baca juga : Persela Lamongan TC di Batu, Bima Sakti Genjot Fisik Pemain Jelang Championship 2026/2027
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto melalui Kasi Pidum Victor Ridho Kumboro mengatakan, penghentian penuntutan terhadap kedua perkara telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Mekanisme keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan tersangka, korban, keluarga para pihak, serta unsur masyarakat untuk mencapai pemulihan keadaan semula. Kedua perkara telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan. Korban dalam masing-masing perkara juga telah memberikan persetujuan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif,” ujar Victor di Kantor Kejari Lamongan, Selasa (4/8/2026).
Victor menjelaskan, berdasarkan profiling yang dilakukan Kejari Lamongan, kedua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana atau berstatus sebagai first offender. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar terpenuhinya persyaratan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ.
Ia menambahkan, proses pengajuan penghentian penuntutan juga telah melewati tahapan ekspose dan persetujuan secara berjenjang. Proses tersebut dilakukan mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca juga : Kala Senja di Bumi Panjalu Jadi Ruang Guru Lestarikan Cerita Rakyat Kediri
Selain itu, penghentian penuntutan atas kedua perkara tersebut juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Menurut Victor, penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Kejaksaan membangun sistem peradilan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman.
Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk mencari penyelesaian yang dapat memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat sehingga dampak sosial dari suatu perkara dapat diselesaikan secara lebih menyeluruh.
“Dengan mekanisme ini diharapkan penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan yang lebih menyeluruh, sekaligus menjadi sarana pemulihan sosial bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Victor.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





