Dua Pemuda Asal Blitar Curi Tabung LPG 3 Kg di Tulungagung, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Dua Pemuda Asal Blitar Curi Tabung LPG 3 Kg di Tulungagung, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Petugas Polsek Ngantru saat memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (Polsek Ngantru)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dua pemuda asal Kabupaten Blitar diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah diduga mencuri satu tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah warung di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

Kapolsek Ngantru, AKP Edy Santoso, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (24/6/2026). Korban berinisial S (51), pemilik warung di Desa Pinggirsari, melaporkan kehilangan tabung gas LPG 3 kilogram yang digunakan untuk usahanya.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti guna mengungkap pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap kasus pencurian tersebut,” ujar AKP Edy Santoso, Senin (29/6/2026).

Baca juga :Β Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan ke Polisi, Diduga Terkait Dana Pilkada Rp1,6 Miliar

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial FAH (19) dan MNA (20), yang merupakan warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian. Selanjutnya, kedua pemuda tersebut dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Ngantru untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi antara korban dan kedua pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :Β Peringati Harganas ke-33, Wawali Kediri Ajak ASN Perkuat Ketahanan Keluarga

AKP Edy juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *