TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM β Kasus dugaan pencurian dua ekor ayam jago jenis Pakhoy di Kabupaten Tulungagung berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian tersebut ditempuh setelah pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto, mengatakan pelaku berinisial MF (31), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Sementara korban berinisial MFWP, yang diketahui masih bertetangga dan telah lama mengenal pelaku.
Peristiwa bermula pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminta ayam jago jenis Pakhoy milik korban.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena ayam tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi sehingga korban tidak bersedia memberikannya secara cuma-cuma.
Baca juga :Β Dua Jamaah Haji Asal Kabupaten Kediri Wafat di Tanah Suci
“Korban dan pelaku merupakan tetangga dan sudah saling mengenal. Pelaku sempat meminta ayam jago jenis Pakhoy milik korban, namun permintaan itu ditolak,” ujar AKP Karnoto, Minggu (7/6/2026).
Beberapa hari setelah kejadian itu, korban mendapati dua ekor ayam jago jenis Pakhoy miliknya hilang dari kandang. Korban kemudian menaruh kecurigaan kepada pelaku dan mendatangi rumahnya.
Saat berada di rumah pelaku, korban menemukan dua ayam jago yang diduga miliknya berada di dalam kurungan. Merasa dirugikan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dua ekor ayam jago jenis Pakhoy.
“Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Karnoto.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil dua ekor ayam tersebut tanpa seizin pemiliknya. Setelah itu, petugas menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Baca juga :Β Kelalaian Pembakaran Daun Tebu Diduga Picu Kebakaran Lahan di Jegles Kota Kediri
Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Perkara akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan pelaku mengembalikan dua ekor ayam kepada korban dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Selain mengembalikan barang milik korban, pelaku juga membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelaku bersedia mengembalikan ayam milik korban dan membuat surat pernyataan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” pungkas AKP Karnoto.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini diharapkan dapat memulihkan hubungan baik antara kedua belah pihak sekaligus memberikan efek pembinaan kepada pelaku tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





