Kekurangan Lahan, Mayoritas Kelurahan di Tulungagung Belum Siap Bangun Gerai KDKMP

Kekurangan Lahan, Mayoritas Kelurahan di Tulungagung Belum Siap Bangun Gerai KDKMP
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung, Slamet Sunarto saat memberikan pernyataan terkait pembangunan gerai KDKMP di kelurahan (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Mayoritas kelurahan di Kabupaten Tulungagung masih menghadapi kendala dalam penyediaan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dari total 14 kelurahan yang ada, baru dua kelurahan yang dinilai siap mengusulkan pembangunan gerai karena telah memenuhi persyaratan luas lahan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan dua kelurahan yang telah menyiapkan lahan sesuai spesifikasi adalah Kelurahan Kedungsoko dan Kelurahan Karangwaru.

Kedua kelurahan tersebut telah mengajukan usulan lokasi pembangunan gerai KDKMP kepada Dinkop UM dengan luas lahan yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, 12 kelurahan lainnya masih terkendala keterbatasan lahan karena luas tanah yang tersedia belum memenuhi standar.

Baca juga :Β Pucuk Pimpinan Polres Kediri Berganti, AKBP Dr. Mohamad Wahyudin Resmi Gantikan AKBP Bramastyo Aji

“Kami mencatat baru dua kelurahan yang siap dibangun gerai KDKMP karena lahan yang diusulkan sesuai spesifikasi. Sisanya masih memiliki luas lahan di bawah standar,” kata Slamet Sunarto, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan gerai KDKMP dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan luas lahan yang disiapkan. Karena sebagian besar kelurahan tidak memiliki lahan yang memadai, pembangunan di wilayah tersebut diperkirakan masuk dalam tahap ketiga pelaksanaan program.

Mayoritas kelurahan di Tulungagung hanya memiliki lahan dengan luas di bawah 600 meter persegi, bahkan beberapa di antaranya hanya sekitar 200 meter persegi. Padahal, lahan yang dipersyaratkan untuk pembangunan gerai KDKMP mencapai 1.000 meter persegi.

“Kendala utama pembangunan KDKMP di kelurahan memang terletak pada penyediaan lahan yang sesuai spesifikasi, yakni seluas 1.000 meter persegi,” jelasnya.

Selain persoalan lahan, pembangunan gerai KDKMP juga masih terkendala kejelasan mekanisme pembiayaan. Hingga kini, regulasi mengenai pendanaan pembangunan gerai KDKMP di tingkat kelurahan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Baca juga :Β Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Lansia Rp1 Juta untuk 533 Penerima, Ini Syaratnya

Slamet menjelaskan, Dinkop UM Tulungagung hanya bertugas menyiapkan aspek nonfisik, seperti pembinaan dan pelatihan pengelolaan koperasi. Sementara pembangunan fisik gerai menjadi kewenangan pihak terkait, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Pembiayaan KDKMP direncanakan berasal dari APBD. Namun hingga saat ini seluruh kabupaten dan kota di Indonesia masih menunggu petunjuk teknis yang masuk ke SIPD,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *