KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada 533 warga lanjut usia (lansia). Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta.
Penyaluran bantuan dilaksanakan di Aula Dinsos Kota Kediri, Rabu (29/7/2026), dengan sasaran penerima dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Pesantren, dan Kecamatan Mojoroto.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya lansia yang terdampak kondisi ekonomi.
Baca juga : Sepah Tebu di PG Ngadirejo Terbakar, Damkar Kabupaten Kediri Berhasil Padamkan Api dalam 1,5 Jam
Kepala Dinsos Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Berusia di atas 60 tahun.
- Terdaftar dalam desil 1 hingga 5 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Belum pernah menerima bantuan sejenis.
“Nilai bantuan BLT Lansia sebesar Rp1 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya kesehatan, maupun kebutuhan lainnya,” ujar Imam.
Sebelumnya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati atau yang akrab disapa Mbak Wali telah menyerahkan bantuan secara simbolis di Kantor Kecamatan Pesantren pada Kamis (23/7/2026).
Dalam penyaluran simbolis tersebut, bantuan diberikan kepada 54 penerima manfaat, yang terdiri atas lansia, fakir miskin, serta 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain itu, BLT DBHCHT juga disalurkan kepada dua penyandang disabilitas berat di Kelurahan Burengan dan Kelurahan Jamsaren melalui kunjungan langsung ke rumah masing-masing penerima.
Baca juga : Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, OJK Kediri Terima 20 Aduan dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Kota Kediri,” kata Mbak Wali.
Imam Muttakin menambahkan, apabila penerima yang telah diusulkan meninggal dunia sebelum bantuan disalurkan, maka dana tersebut tidak dapat dicairkan.
“Jika penerima BLT Lansia yang sudah diusulkan meninggal dunia sebelum menerima bantuan, maka bantuan tersebut tidak bisa diambil dan akan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Sementara itu, apabila penerima berhalangan hadir saat penyaluran, bantuan tetap dapat diambil melalui kuasa.
“Bantuan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK), atau oleh saudara, tetangga, maupun Ketua RT dengan membawa surat kuasa,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Ely Burhan.





