Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, OJK Kediri Terima 20 Aduan dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, OJK Kediri Terima 20 Aduan dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kantor OJK di Kediri (OJk)

JAKARTA, LINGKARWILIS.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Snapboost, platform yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E).

Platform tersebut menawarkan penghasilan kepada anggotanya dengan mengerjakan berbagai tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di media sosial, termasuk Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, peserta diwajibkan melakukan penyetoran dana (deposit) untuk dapat mengikuti program tersebut.

Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang menyetor dana dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga : Pemkab Kediri Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Rekrutmen CPNS 2026

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat situs (URL) dengan nama yang berbeda-beda, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost sekaligus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal serta menggunakan aplikasi atau situs yang sering berganti alamat.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Ismirani Saputri, menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan investasi.

Pada periode April 2026, OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga : Pemkab Kediri Perpanjang Kontrak 3.302 PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Tegaskan Tak Ada Penghentian Kerja

“Menindaklanjuti hal tersebut, OJK Kediri telah mengundang para korban untuk melakukan pendalaman informasi. Hasilnya kemudian kami teruskan kepada Satgas PASTI agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismirani, Rabu (29/07)

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap tawaran investasi maupun layanan keuangan sebelum menyetorkan dana.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *