Perkara Perceraian di Tulungagung Meningkat 11,19 Persen, Capai 1.461 Kasus dalam Enam Bulan

Perkara Perceraian di Tulungagung Meningkat 11,19 Persen, Capai 1.461 Kasus dalam Enam Bulan
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin saat memberikan keterangan terkait perkara perceraian di Tulungagung (isal)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM  – Angka perkara perceraian di Kabupaten Tulungagung menunjukkan tren peningkatan pada semester pertama 2026. Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Tulungagung telah menangani 1.461 perkara perceraian, naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, mengatakan jumlah perkara perceraian pada semester pertama 2026 meningkat 11,19 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang tercatat sebanyak 1.314 perkara.

“Mengacu pada perbandingan data perceraian semester I tahun 2025 dan semester I tahun 2026, perkara perceraian di Tulungagung tahun ini naik,” ujar Imam Rosidin, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, perkara perceraian terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tulungagung, mayoritas perkara perceraian masih didominasi cerai gugat.

Baca juga : Pemkab Kediri Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Rekrutmen CPNS 2026

Pada semester pertama 2025, tercatat 312 perkara cerai talak dan 1.002 perkara cerai gugat. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, jumlah cerai talak meningkat menjadi 343 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 1.118 perkara.

“Baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan. Namun jika melihat data, mayoritas perkara perceraian memang diajukan oleh pihak istri,” jelasnya.

Imam menyebutkan, sejumlah faktor menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Tulungagung. Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi alasan yang paling dominan, disusul persoalan ekonomi serta salah satu pasangan yang meninggalkan pihak lainnya.

Selain itu, Pengadilan Agama Tulungagung juga mencatat adanya perkara perceraian yang melibatkan pasangan dengan latar belakang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga : FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class, Perkuat Literasi Keuangan Bersama Insan Pers

Dari sisi usia, mayoritas pemohon perceraian masih berada pada kelompok usia produktif, yakni di bawah 40 tahun, terutama pasangan yang telah memiliki satu orang anak.

“Kalau rentang usia pemohon perceraian di Tulungagung, mayoritas masih berusia di bawah 40 tahun, terutama pasangan yang memiliki satu anak,” pungkas Imam.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri.

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *