YM Terjerat Kasus Arisan Online dan Investasi Bodong, Kini Resmi Jadi Tersangka

YM Terjerat Kasus Arisan Online dan Investasi Bodong, Kini Resmi Jadi Tersangka
Ibu ibu korban arisan online dan investasi bodong saat ke gruduk rumah YM di Kandat beberapa waktu lalu (bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kediri resmi menetapkan YM (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. YM yang sebelumnya berstatus terduga pelaku kini masih menjalani penahanan di Polres Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan mengatakan, penetapan YM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (4/8/2026).

“Sejauh ini masih proses dan kami akan memeriksa YM sebagai tersangka. Penyidik secara berkelanjutan mendalami kasus penipuan ini. Kami pastikan perkara ditangani secara profesional, sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada unsur lainnya,” ujar Eko.

Baca juga : Komunitas Kediri Surati Presiden hingga Pimpinan DPR, Ajak Masyarakat Syukuri Berdirinya NKRI

Setelah penetapan tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap YM dengan status barunya sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami rangkaian dugaan penipuan tersebut untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara.

Eko mengimbau masyarakat, khususnya para pihak yang mengaku menjadi korban, agar tidak khawatir dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Menurutnya, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melakukan tindak pidana, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

“Kami berharap warga atau korban penipuan ini tidak khawatir karena pihak kepolisian secara profesional menangani kasus ini. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga : Jelang HUT ke-81 RI, Paskibraka Kabupaten Kediri Digenjot Latihan Dua Kali Sehari

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah rumah YM di Desa/Kecamatan Kandat didatangi belasan perempuan pada Kamis (25/6/2026). Mereka datang untuk meminta kejelasan mengenai uang yang telah disetorkan dalam program investasi dan arisan online yang dikelola YM.

Awalnya, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, pada tahap berikutnya, pembayaran mulai tersendat hingga tidak ada kejelasan. Kondisi tersebut kemudian memicu para peserta mendatangi rumah YM untuk meminta pertanggungjawaban.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Polres Kediri kemudian mengamankan YM dan membawanya ke Mapolres Kediri.

Kini, kasus tersebut terus bergulir. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong yang menyeret YM sebagai tersangka.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *