Eks Kepala UPT Pasar Kota Batu Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pengelolaan Kios Pasar Among Tani

Eks Kepala UPT Pasar Kota Batu Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pengelolaan Kios Pasar Among Tani
Eks Kepala UPT Pasar Kota Batu Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pengelolaan Kios Pasar Among Tani (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024 berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana, pada Kamis (3/9/2026) petang di Kantor Kejari Batu.

Arya mengatakan, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mantan Kepala UPT Pasar tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis Rutan atas nama Saudara AS,” ujar Arya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Dalam proses penyidikan, AS diduga meminta serta menerima sejumlah uang dari sejumlah pedagang yang berkaitan dengan pemberian maupun penggunaan kios dan los pasar.

Baca juga : Kapolres Batu Pantau Langsung Kebakaran Gunung Buthak, 182 Pendaki Dievakuasi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Batu menemukan dugaan penerimaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp262,8 juta.

Meski demikian, Kejari Batu belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diduga memberikan uang tersebut maupun tujuan penggunaan dana tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.

“Masih didalami oleh penyidik. Penyidikan ini belum final. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” jelas Arya.

Untuk kepentingan penyidikan, AS langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari. Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Batu juga masih membuka peluang pengembangan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka lain, Arya belum memberikan keterangan lebih jauh dan meminta awak media untuk terus mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Baca juga : Curi Dua Ponsel, Dua Pemuda di Wates Diringkus Resmob Polres Kediri

“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” ujarnya.

Penyidik Kejari Batu hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan penerimaan uang senilai Rp262,8 juta serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas perdagangan di Pasar Induk Among Tani, yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Kota Batu.

AS kini telah berstatus tersangka, sementara proses penyidikan perkara masih terus berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *