BLITAR, LINGKARWILIS.COM β Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 10 kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka.
Salah satu tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AWS (31), warga Kabupaten Blitar. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam peredaran pil dobel L dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Yossy Purwanto mengatakan, berdasarkan keterangan awal, AWS mengaku baru pertama kali menjual obat keras tersebut. Suaminya disebut tidak memiliki pekerjaan sehingga kondisi ekonomi keluarga menjadi salah satu alasan yang disampaikan tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, AWS menjual pil dobel L dalam jumlah kecil. Tiga butir dijual seharga Rp10 ribu, sedangkan 15 butir dipatok Rp50 ribu.
“Ngakunya baru kali pertama. Tetapi kami proses lebih lanjut,” ujar Yossy, Rabu (26/8/2026).
Baca juga :Β Jumlah Siswa Sekolah Rakyat Kota Blitar Capai 205, Pendaftaran Masih Dibuka
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menemukan sejumlah perkara terkait peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), serta minuman keras ilegal.
Salah satu perkara yang diungkap merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram. Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil dobel L dengan barang bukti yang mencapai 10.748 butir.
Jika seluruh barang bukti dari 10 kasus digabungkan, polisi menyita 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil dobel L, serta 372 botol minuman keras dari berbagai merek.
“Untuk minuman keras kami sita dari sejumlah lokasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal,” jelas Yossy.
Meski telah mengamankan 13 tersangka, Satresnarkoba Polres Blitar masih melanjutkan pengembangan kasus. Polisi menduga peredaran tersebut tidak berdiri sendiri dan masih terdapat jaringan lain yang belum terungkap.
Baca juga :Β HUT ke-81 RI, Kodim Kediri Gelar Khitan Bahagia untuk 51 Anak
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga mendapatkan gambaran mengenai pola transaksi yang digunakan. Sebagian peredaran dilakukan dengan sistem ranjau.
Dalam pola tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui telepon seluler. Setelah transaksi disepakati, barang kemudian diletakkan di lokasi yang telah ditentukan. Pembeli selanjutnya mengambil barang tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Blitar.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





